Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Komisi D DPRD Sulsel Sidak Proyek Pelebaran Jalan Bulukumba-Sinjai

News, Regional1 Views
banner 468x60

Online24, Bulukumba – Rombongan Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulsel meninjau pengerjaan proyek Infrastruk pelebaran jalan yang menghubungkan dua kabupaten yakni Bulukumba dan Sinjai, Kamis (12/12/2019).

Proyek ruas jalan tersebut yaitu Palampang, Munte, Bonto Lempangan yang jaraknya sejauh 4,5 kilometer.

Sidak proyek itu dipimpinan langsung Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Jhon Rende Mangontan. Tujuannya demi menindak lanjuti pengaduan masyarakat ke DPRD lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungannya itu komisi DPRD Sulsel melihat perlu ada keseriusan Pejabat  Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kontraktor dan Konsultan untuk menggenjot percepatan penyeselesaian pekerjaan sesuai batas tahun akhir anggaran.

“Perlu ada keseriusan PPTK, kontraktor dan Konsultan melaksanakan pekerjaan secara profesionalisme dan berpedoman dgn spek,  karena masih banyak sistem pengerjaan yang tidak sesuai spek yang sudah ditentukan, bukan malah diabaikan sehingga kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan harapan,” kata JRM saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).

Tidak hanya itu, pemerintah dan kontraktor juga harus memperhatikan beberapa hal sebelum pengalokasian anggaran ke setiap lokasi pekerjaan.

Seperti,  memastikan bahwa lokasi atau titik yang menjadi pengerjaan proyek tidak bersoal, khususnya mengenai kepemilikan lahan untuk dibebaskan.

Hal itu perlu diketahui terlebih dulu agar dalam proses pengerjaan proyek tidak menemui kendala.

Adapun khusus anggaran, lanjut politisi asal Toraja ini sebaiknya memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berbartisipasi dalam pengerjaan baik secara organisasi maupun personal untuk memperkecil terjadinya kecemburuan masyarakat.

“Sebaiknya masyarakat sekitar juga diakomodir baik secara organisasi maupun personal untuk memperkecil terjadinya kecemburuan masyarakat,” Harapnya.

Sekedar diketahui, proyek yang menghubungkan  Bulukumba – Sinjai sejauh 4,5 kilo meter dikerjakan oleh PT. Agung Perdana Bulukumba dibawah pengawasan PP. Naufal Airvindo Konsultan dengan Nomor Kontrak 602.2./1901/DBMBK.

Adapun nilai anggaran pekerjaannya mencapai Rp 28.956.000.000,00 yang merupakan Program Kegiatan Dinas Bina Marga & Bina Konstruksi Prov. Sulsel.

Sebelumnya masyararat mengadukan proyek tetsebut ke DPRD Sulsel yang meminta ganti rugi lahan. Namun setelah di Jelaskan dalam RDP bahwa dana alokasi khusus (DAK) tidak menyiapkan ganti rugi.

“Awalnya minta ganti rugi, tapi setelah kami jelaskan bahwa dana DAK tidak menyiapkan ganti rugi, tapi ada kesepakatan pemerintah Provinsi dan kabupaten. Soal non teknis Pemda kabupaten  yang urus sedangkan untuk teknis Pemprov yang siapkan dan setelah masyarakat mengerti mereka juga sesalkan.  Kontraktornya tidak membukakan ruang untuk komunikasi apalagi dalam berpartisipasi dalam pengerjaan sehingga menimbulkan kebuntuhan, jadi masyarakat harus dibukan komunikasi,” kata JRM. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *