Permudah Transmigran, Disnakertrans Luwu Utara Sertifikasi Lahan di Empat UPT

News2 Views
banner 468x60

Luwu Utara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Utara, terus menggejot Program Sertifikasi Lahan untuk 4 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT). Ke empat UPT yang dimaksud, masing-masing Ex UPT Desa Lampuawa Kecamatan Sukamaju, UPT Sepakat Kecamatan Masamba, UPT Buso Kecamatan Baebunta dan UPT Lantang Tallang Kecamatan Masamba.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Utara, Agussalim Lambong mengataka, sertifikasi lahan dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kelengkapan administrasi, seperti pengurusan perbankan untuk kewirausahaan sekaligus memberikan kepastian terkait kepemilikan lahan kepada transmigran.

“Sertifikasi ini merupakan yang baru dilakukan sejak terbentuknya UPT di Kabupaten Luwu hingga mekar menjadi Kabupaten Luwu Utara. Untuk saat ini baru 4 dari 6 UPT yang akan disertifikasi. Hal ini perlu dilakukan, terlebih untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuka lahan usaha. Hal ini sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih mandiri dimana dengan adanya lahan usaha akan menambah sumber pendapatan bagi mereka,” Terang Agus.

Berdasarkan data dari Disnakertrans, saat ini terdapat 6 UPT yang tersebar. 4 UPT dengan total 1150 persil atau sebidang tanah dengan ukuran tertentu milik 550 transmigran, saat ini sementara dalam tahap kelengkapan berkas untuk selanjutnya dilakukan sertifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *