Online24jam, Makassar, – Fenomena kesewenang-wenangan pengusaha terhadap pekerja/buruh sudah menjadl hal yang biasa kita dapatkan dl mana-mana di Indonesia. Undang-undang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan yang mengikutinya tidak lagi menjadi perhatian bagi seluruh stakeholder terkait. Pekerja/buruh selalu menjadl korban atas kesewenang-wenangan para pemodal. Kodifikasl Hukum di Indonesia seakan tidak berguna dihadapan kaum pemodal.
Di Makassar, salah satu perusahaan yang memproduksi makanan ringan yaitu PT. Siantar Top. Tbk melakukan penutupan perusahaan dan mutasl yang merugikan dan sangat tidak masuk akal untuk menghindari pembayatan hak hak pekerja buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.
Hak-hak normatif Pekerja/buruh yang telah diminta untuk dirundingkan oleh Serikat Pekerja sejak bulan September Ialu tidak pemah ditanggapi serius oleh pihak pengusaha. Padahal masih banyak hak-hak pekena/buruh dl PT. Siantar Top. Tbk yang diatur UU Ketenagakerjaan yang belum dilaksanakan. Ini Imam PT. Siantar Top. Tbk memang tldak memperhatikan UU Ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak mau memberikan hak pekerja/buruh yang telah diatur undang-undang Ketenagakerjaan. Faktanya bahwa PT. Slantar Top. Tbk melakukan penutupan perusahaan di Makassar tanpa alasan yang pasti dan tanpa kepastian aksi hak-hak pekerja/buruhnya.
Seakan perusahaan melakukan mutasi terhadap semua pekerja/buruh jelas jelas adalah akal-akalan untuk mengghlndarl penyelesalan hak pekeria/buruh sebagaimana diatur dalam nasal 163 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk itu kami Menolak Pcnutupan Perusahaan dan Mutasi Massal yang dllakukan oleh PT. Siantar Top.Tbk dan menyatakan sikap menolak mutasl seluruh pekerja sebanyak 42 orang,
Meminta membayar hak seluruh pekerja sesuai pasal 163 ayat UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena perusahaan tutup dan membuktikan hasil audit darl akuntan publik.
Meminta kejelasan keberadaan Perusahaan akan beroperasl sampal kapan dan memperjelas hak-hak pekerja apabila perusahaan benar benar tutup.