Online24jam, Makassar, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali membekukan pelayanan Dukcapil kota Makassar. Terhitung sejak 3 hari kemarin. Pembekuan ini kembali dilakukan masih berkaitan dengan persoalan kebijakan Pj Wali Kota Makassar Iqbal mengganti Kepala Dukcapil Makassar Ariati Puspasari tanpa izin Mendagri Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa pihak Kemendagri sudah menegur tanggal Pj Wali Kota karena dinilai melanggar Undang-Undang Adminduk, terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar. Sehingga layanan Dukcapil dibekukan oleh pihak Kemendagri.
Menanggapi pembekuan pelayan tersebut untuk yang kedua kalinya, Pemkot Makassar melalui rilinya yang disebarkan Staf Khusus Pj Walikota Makassar, M. Ridha Rasyid. disebutkan sebagai berikut:
“Sehubungan dengan pemblokiran server pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Makassar dengan alasan tidak dilaksanakannya mutasi pemangku jabatan struktural pada dinas kependudukan dan catatan sipil kota Makassar, maka dengan ini dijelaskan sebagai berikut.
1. Bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri No 821.2/7293/Dukcapil, perihal Tindak Lanjut Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator dan Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kita Makassar tertanggal 30 Sepetember 2019 dan oleh Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil baru diberitahukan pada tanggal 7 Januari 2019 kepada Pj Walikota.
2. Perintah pelaksanaan mutasi tertanggal 19 Nopember 2018 dengan Nomor 821.23.3209, tidak dilaksanakan oleh Walikota Makassar Ramdhan Pomanto. Pelantikan hanya pada Kepala Dinas Dukcapil dari Nielma Palamba ke Aryati Puspasari.
3. Sehingga yang seharusnya melaksanakan pelantikan itu adalah Walikota pada saat itu. Bukan oleh Pejabat Walikota Makassar
4. Oleh karena, baik kepala dinas Dukcapil maupun Kepala BKPSDM tidak menyertakan mereka pada reposisi jabatan yang dilaksanakan pada Juli 2019. Yang seyogyanya diikut sertakan meskipun bukan menjadi bagian dari pemangku jabatan yang dikembalikan.
5. Atau jika sekiranya informasi itu disampaikan kepada Pj Walikota Makassar bahwa ada perintah Kemendagri untuk melakukan pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar pastilah akan dilakukan.
6. Bahwa dengan adanya surat perintah Kemendagri yang baru tersebut, insya Allah akan dilakukan sesegera mungkin.
“Dengan penjelasan tersebut di atas, maka diharapkan pemblokiran server oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil dapat dibuka kembali.” Harap Ridha Rasyid.
Menurutnya, Pj Walikota Makassar akan tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan normal dan tidak boleh terganggu jika saja masing masing SKPD segera berkoordinasi jika ada masalah atau informasi penting yang berimplikasi pada pelayanan.
Pj Walikota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb, juga disebutkan sangat menyayangkan keterlambatan informasi ini. Dan akibatnya berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat.