Paripurna DPRD Makassar, Setujui Ranperda Rumah Kumuh dan Produk Hukum Daerah

News, Regional82 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi terhadap dua rancangan Peraturan Daerah yakni Ranperda Peningkatan kualitas permukiman kumuh dan Ranperda tentang produk hukum daerah di Ruang Paripurna, Jumat (17/1/20).

Diketahui saat berlangsungnya paripurna, jumlah anggota dewan yang hadir terlihat kuorum atau sebanyak 38 orang anggota dewan dari total 49 anggota dewan yang sudah dilantik periode ini.Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo memimpin rapat paripurna sejak awal, ia didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Nurhaldin.

Demikian juga dari Forkopimda Kota Makassar, ada beberapa pejabat yang mewakili lembaga Polrestabes Makassar, Kodim Makassar dan Lantamal IV Makassar serta dari Kejaksaan Negeri Makassar.

“Alhamdulillah semua fraksi sudah menyampaikan pandangan dan jawabannya terhadap dua ranperda itu, semua fraksi menyetujuinya,”kata Rudianto Lallo, usai paripurna.

Salah satu fraksi yang mendukung yakni Fraksi Partai Demokrat Makassar. Juru Bicara fraksi partai demokrat, Ray Suryadi Arsyad menyampaikan fraksinya setuju dengan dua ranperda tersebut dengan pertimbangan bahwa ranperda permukiman kumuh penting segera dibuat untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan lingkungan yang sehat dengan memperbaiki rumah warga yang masih terlihat kumuh di semua kelurahan secara bertahap.

Demikian juga dengan Ranperda Produk Hukum Daerah, Ray menyampaikan fraksi partai demokrat mendukung dan mendorong agar perda tersebut segera dirampungkan.

Ketua Pansus Ranperda Permukiman Kumuh, Fasruddin Rusli mengemukakan Pansus akan menggodok secepatnya ranperda tersebut untuk menjadi Perda Kota Makassar. Dia memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan ranperda tersebut berkisar 3 bulan.

“Mudah-mudahan bisa rampung lebih cepat lagi, dua bulan kedepan,”kata Acil, sapaan akrab Fasruddin Rusli.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *