Online24jam.com, Makassar – Wacana penghapusan tenaga honorer dan tenaga kontrak yang telah disepakati Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB Senin, 20 Januari 2020 lalu menjadi perhatian anggota DPRD Kota Makassar.
Putusan yang harus dilakukan dinilai perlu dikaji lebih dalam, pasalnya tak hanya berdampak pada berkurangnya jumlah pekerja di lingkup pemerintah Kota Makassar.
Pemutusan kerja honorer berpotensi menambah pengangguran. Untuk itu dewan meminta pemerintah bijak dan memcarikan lapangan kerja baru bagi honorer yang dipecat.
Putusan penghapusan tenaga kerja honorer mau tidak mau harus dilaksanakan.
Pemerintah Kota Makasssar harus siap menyeleksi ribuan honorer dan menentukan mana yang akan dipecat, mana yang akan masuk dalam pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK. Sebelumnya, dinas pendidikan telah meminta pemerintah menjadikan guru honorer sebagai prioritas PPPK.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Makassar, Azwar angkat bicara. Ia tidak menampik putusan pengurangan harus dilaksanakan, namun ia meminta pemerintah kota jeli dalam mengambil langkah bagi para honorer
Salah satunya dengan mencarikan lapangan pekerjaan bagi para honorer yang tidak masuk dalam pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK. Bukan tanpa alasan ini dilakukan untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah pengangguran di Kota Makassar.
Azwar berharap penghapusan tenaga honorer dan tenaga kontrak diharapkan tetap memperhatikan pemberdayaan sosial pada tenaga honorer seperti tenaga pendidik dengan memberikan kebijakan khusus terhadap penerimaan PPPK.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir meminta agar Pemkot Makassar lebih memperhatikan kesejahteraan para tenaga honorer
Ia mengusulkan agar gaji tenaga honorer tahun depan disesuaikan dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020.
“Harusnya Pemkot mengadakan simulasi ulang. Jangan dapat 50 persen tapi potong ini potong itu, jadinya hanya dapat Rp1,5 juta,” ujar Wahab saat ditemui, Selasa (19/11/2019).
Legislator Partai Golkar itu juga meminta agar pemkot ikut memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai kontrak.