Online24, Makassar – Rencana DPRD Kota Makassar untuk menggodok penarikan retribusi sampah yang tertuang dalam Perwali Makassar nomor 3 tahun 2015 tentang pelimpahan kewenangan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada camat dalam lingkup pemerintah Kota Makassar menjadi peraturan daerah (Perda) jasa umum yang terus digalakkan.
Komisi B Bidang Keuangan dan Ekonomi DPRD Kota Makassar menargetkan akan segera menyelesaikan aturan tersebut agar menjadi payung hukum yang nantinya akan digunakan oleh 15 Camat di Kota Makassar.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Mario David mengaku Badan Pemeriksa Keuangan telah memberikan peringatan tentang hal ini. Ia mengatakan aturan tersebut harus terealisasi tahun ini, pasalnya jika regulasi tersebut terealisasi maka penagihan retribusi dapat lebih kuat lagi.
“Kan selama ini fungsi mereka sudah jalan, tinggal dilegalkan di aturan yang lebih tinggi,” ungkap Mario David, di Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan A.P. Petta Rani, Jumat (7/2).
Lebih jauh kata legislator partai Nasdem itu, retribusi jasa umum memiliki potensi yang cukup besar.
Kendati demikian, ia tak memungkiri masih terdapat sejumlah kelemahan, salah satunya basis data yang belum akurat. Menurutnya jika basis data sudah diperbaiki maka potensi untuk meningkatkan pendapatan akan jauh lebih besar.
Tak hanya itu saja, kekuatan penegakan Perda juga menjadi salah satu kelemahan dalam menjalankan pelayanan retribusi.
“Kekuatan Satpol-PP, kita akan kasihkan dana yang cukup besar personil supaya mereka kerjakan penegakan Perda yang lebih baik. Tidak lebih banyak duduknya di kantor, kan kalau jalan harus ada operasional,” ungkapnya.