Pj Wali Kota Makassar Cabut Izin Toko Bintang

News, Regional54 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Setelah mendapat tekanan sejumlah media, Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb akhirnya mengambil langkah tegas terkait polemik Toko Bintang yang dikabarkan masih tetap buka pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.

Pj Walikota Makassar kepada awak media mengatakan, surat persetujuan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar yang memberikan rekomendasi kepada toko eksesoris handphone tersebut, adalah suatu kekeliruan.

Ia mengakui lemahnya koordinasi antarpejabat dalam tubuh Pemkot selama ini, salah satunya pada penerbitan izin operasi selama pandemi Covid-19 kepada Toko Bintang.

“Apa yang dilakukan Kepala BPBD Kota Makassar (Muhammad Rusly) itu hanya salah penafsiran atau ‘gagal paham’. Jadi perlu saya tegaskan, Toko Bintang itu tidak lagi bisa beroperasi selama penerapan PSBB,” kata Iqbal, Senin (27/4/2020)

“Ini cuma salah paham mengenai hal yang diperbolehkan, tapi semua sudah clear, saya sudah tandatangani surat pencabutan izin (rekomendasi) yang dikeluarkan BPBD itu, ” tambahnya.

Dengan adanya ketegasan tersebut, Iqbal berharap segala aktivitas pada toko aksesoris handphone itu bisa dihentikan dan juga wajib mengikuti aturan, sebab toko aksesoris merupakan toko yang juga dilarang selama masa PSBB berlaku.

Kedepan, tambah Iqbal, dia berharap tidak ada lagi hal serupa yang terjadi, sebab dalam penerapan PSBB cuma ada beberapa jenis usaha atau pertokoan yang dapat buka seperti toko sembako, Apotik (Toko Obat) serta toko atau warung makanan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aktifitas Toko Bintang dikabarkan buka sejak tiga hari pelaksanaan PSBB di Kota Makassar, setelah pemilik usaha PT Bintang Internasional tersebut mengaku mengantongi surat dari BPBD Makassar.

Dalam surat yang ditandatangani kepala BPBD, nomor 360/covid-19/IV/2020 tertangal 23 April 2020 itu menyebutkan bahwa toko aksesoris merupakan jenis usaha yang penting dan bagian dari kebutuhan masyarakat dan diperbolehkan buka.

Dengan adanya surat BPBD yang ditandatangani Kepala Pelaksana BPDP Makassar, Muhammad Rusly itu, sejumlah kalangan pun mempertanyakan kewenangan badan tersebut, yang dianggap berlebihan dan tendensius.

Salah satunya, Kepala bidang pencegahan dan kesiap-siagaan BPBD Sulsel, Endro mengatakan, sama sekali tidak ada wewenang BPBD untuk memberikan izin ataupun surat rekomendasi kepada suatu usaha masyarakat, yang menjadi kewanangan mutlak dinas atau instansi terkait.

“Kalau pun ada, itu perlu dipertanyakan,” katanya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *