Online24, Luwu Utara – Tak seperti daerah lain, Kabupaten Luwu Utara memilih tidak mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan salat idulfitri 1441 H di tengah pandemi covid-19. Sebagai gantinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara tetap menggunakan atau melanjutkan Maklumat Bersama yang dikeluarkan pada 17 April 2020 sebagai acuan pelaksanaan salat idulfitri di tengah pandemi covid-19.
Keputusan ini diambil dalam sebuah Rapat Terbatas, Selasa (19/5/2020), di Aula La Galigo Kantor Bupati yang dipimpin Bupati bersama unsur Forkopimda, Sekda Lutra, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lutra, Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Lutra, Ketua Persatuan Muballigh Luwu Utara (Persamilra), Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Lutra, Ketua PD Muhammadiyah Lutra, dan Ketua PC NU Lutra.
Dalam Maklumat Bersama itu, ada tiga poin yang dihasilkan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020, Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 450/2715/Bagian Kesra/2020 yang ditindaklanjuti oleh Bupati Luwu Utara, serta Imbauan MUI Sulsel Nomor 26/DP.PXXI/IV/2020.
Terkait pelaksanaan salat idulfitri, itu terdapat pada poin ketiga dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani Bupati, unsur Forkopimda, dan seluruh organisasi islam lainnya, yang berbunyi, “Tidak melaksanakan salat idulfitri di masjid-masjid dan di lapangan terbuka atau tempat lainnya sebelum pihak yang berwenang menyatakan covid-19 sudah aman untuk masyarakat.”
Kendati demikian, pelaksanaan takbir tetap bisa dilakukan di setiap masjid, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan diikuti maksimal 5 orang. Agar maklumat bersama ini dijalankan dengan baik, Bupati Indah Putri Indriani meminta para Camat, unsur Forkopimcam, Kades, Lurah, KUA, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Muballigh dan Tokoh Agama untuk dapat menyosialisasikan maklumat ini secara masif di tengah-tengah masyarakat.
“Saya minta maklumat ini disosialisasikan secara masif ke seluruh masyarakat agar melaksanakan salat idulfitri di rumah masing-masing,” katanya. Bagimana jika ada yang ngotot melaksanakan salat idulfitri berjemaah selain di rumah? Kalau pun ada, kata dia, harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, dan meminta ada yang bertanggung jawab atas pelaksanaan salat idulfitri. “Harus ada yang bertanggung jawab, dan yang bertanggung jawab harus membuat Surat Pernyataan dan mendata siapa saja jemaah yang hadir,” tegasnya.
Ratas juga menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya meminta Kemenag membuat bahan panduan salat idulfitri. Tak hanya itu, Pemda juga akan membuat e-Player untuk disebarluaskan di media sosial, serta tidak menggelar open house atau acara serupa lainnya, dan menggantikannya dengan model daring. “Semoga apa yang dihasilkan ini bisa dilaksanakan dengan penuh kesadaran, terutama bagi ASN, untuk dapat menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan maklumat bersama ini,” pungkasnya. (*)