Online24, Pinrang – Agusrianto (55) warga Desa Bumiayu, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat harus berurusan dengan polisi karena mengaku sebagai anggota TNI dan menipu seorang janda dengan memeras harta korban.
Agusrianto dilaporkan ke Polres Pinrang oleh korban berinisial BR yang dinikahi secara siri pertengahan April 2020 lalu. Agus dilaporkan karena telah melakukan penipuan terhadap BR, sebab mengaku sebagai anggota TNI sebelum menikahi BR
“Pengakuan awalnya, dia sengaja mengaku sebagai anggota TNI agar bisa memikat hati korban, padahal sebenarnya pelaku adalah seorang sopir truk,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, Rabu (27/5/2020).
“Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan berhasil memikat hati korban, dan akhirnya menikah secara siri,” imbuhnya.
Setelah menikahi korban pelaku kemudian meminta harta benda milik korban berupa perhiasan emas diantaranya 3 gram cincin emas dijual dan digunakan untuk membeli handphone. Lalu 9 gram kalung emas digadaikan oleh korban bersama pelaku.
“Uang hasil gadai diambil oleh pelaku dan digunakan untuk menebus BPKB mobil yang telah digadaikan oleh pelaku. Selain perhiasan emas, pelaku juga telah meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta total kerugian korban sekitar Rp 22 juta,” jelasnya. (*)