Online24, Jakarta : Anggota DPR RI Supriansa tidak habis pikir melihat langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Bank Bukopin yang memberikan dukungan kepada Investor asing dalam hal ini Kookmin Bank Korea sebagai saham pengendali Bukopin. “langkah yang di lakukan oleh OJK terkait Bank Bukopin dengan hadirnya Bank Asing Kookmin patut dipertanyakan” tegas Supriansa, SH, M.A., Senin 22 Juni 2020.
Anggota Fraksi Golkar DPR RI tersebut mencontohkan surat OJK yang di tujukan kepada President & Chief Executive officer KB Kokmin Bank dimana dalam surat itu secara terang-terangan OJK memberikan dukungan kepada Kookmin Bank Korea untuk menjadi pemegang Saham Pengendali di BBKP. “Ada apa OJK memberikan dukungan kepada Kokmin bank untuk menjadi pemegang saham pengendali. Bukankah beradasarkan UU Perseoroan menjelaskan bahwa terkait struktur pemegang saham pengendali telah di putuskan dalam RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham” tanya nya heran. Ini yang lanjut Supriansa, dirinya kuatir jangan sampai OJK menggadaikan kewenangannya demi membela kepentingan Bank Asing “Kookmin Bank.” Mengapa kata Supriansa OJK tidak memilih pemerintah saja sebagai pemegang saham mayoritas serta pemegang saham pribumi?.“sepantasnya membela pemegang saham pemerintah indonesia atau pribumi di banding asing. Saya mencium aroma kurang sedap soal ini” tegas Supriansa yang berlatar belakang aktivis LSM tersebut.
Dia berharap jangan sampai terjadi penyalagunaan wewenang dalam proses pengendalian Bank Bukopin. Jika terjadi penyalahgunaan “maka saya berharap pihak penyidik Kapolri, Jaksa Agung atau KPK untuk turun melakukan investigasi” imbuh Mantan Wabup Soppeng ini.
Selain itu Supriansa juga melihat selama ini Kinerja OJK sangat terlihat buruk ketika beberapa bank dan lembaga keuangan serta perasuransian mengalami gagal bayar. Contohnya Asuransi Jiwasraya yang gagal bayar yang di pridiksi hingga 16,7 Triliun. “Pertanyaan apa yang di lakukan selama ini oleh OJK. Ayo buka hasil pengawasan dan laporan OJK ke DPR per semester atau setiap tahun sesuai amanah UU 21/2011 tentang Otoritas jasa keuangan pasal 38 ayat 5. Sudah berjalankah atau ada hal pembiaran kepada asuransi jiwasraya membeli saham gorengan sehingga mengalami gagal bayar” pinta alumni FH Universitas Muslim Indonesia tersebut.
Terkait masalah tersebut Supriansa mengusulkan kepada Presiden untuk membubarkan saja OJK karena kehadirannya tidak memberi hal positif bagi perbankan dan non bank sekaligus perasuransian di indonesia. “Saya berharap, masalah Bukopin dimasukan dalam pembahasan Panja penegakan hukum di komisi 3” kata Supriansa yang akan mengusulkan ke Komisinya.