Online24, Selayar – Mengawali kegiatan bimbingan tekhnis verifikasi dukungan bakal calon perseorangan di Kecamatan Pasimarannu, Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Andi Dewantara, SH menjelaskan secara detail tentang revisi PKPU tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan walikota yang sempat empat kali mengalami perubahan. di ruang Aula Kantor Camat Pasimarannu, hari, Sabtu, (27/06/20).
“Perubahan terakhir terjadi pada PKPU nomor satu tahun 2020”.
Lanjut Dewantara menguraikan “verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan diatur pada pasal enam belas sampai dengan pasal tiga puluh tiga peraturan KPU”.
Tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan dijadwalkan berlangsung, selama kurang lebih sembilan belas hari sebagaimana diatur dalam ketentuan KPU nomor lima tahun 2020.
“Akan tetapi, undang-undang nomor sepuluh tahun 2016, mengatur dan membatasi pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sampai empat belas hari”.
“Itu berarti, dalam melaksanakan tugasnya, PPS bersama jajaran staf sekretariat, tidak bisa melewati batas waktu verifikasi faktual dimaksud”.
Karena proses verifikasi faktual yang dilakukan lebih dari empat belas hari dari batas akhir yang telah ditentukan, dinyatakan cacat secara hukum.
Lebih lanjut, koordinator divisi tekhnis KPU Selayar itu, menegaskan bahwa, inti dari kegiatan verifikasi faktual terdiri atas kegiatan pencocokan antara kartu tanda penduduk asli atau surat keterangan dengan formulir B11 dan meminta klarifikasi atau pembenaran atas pernyataan dukungan pemilik ktp asli.
Verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan tiga metode. Pertama, dengan metode door to door atau mengunjungi pendukung dari rumah ke rumah.
Metode kedua, berkoordinasi dengan LO pasangan calon untuk mengumpulkan pendukung yang tidak dapat ditemui.
Ketiga, menunggu pendukung di sekretariat PPS.
(Andi Fadly Dg. Biritta)