DPRD Makassar Setujui Ranperda LPJ APBD 2019 Jadi Perda

News, Regional60 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kota Makassar menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 untuk ditepakan menjadi peraturan daerah. Hal tersebut disampaikan saat berlangsung rapat paripurna masa sidang ketiga tahun 2019/2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Selasa (8/4/2020).

Penjabat Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin mengucapkan terima kasihnya serta penghargaan pada para anggota DPRD Kota Makassar yang telah menyetujui ranperda LPJ APBD 2019 menjadi Peraturan Daerah.

Rudy yang hadir dalam acara rapat paripurna keenam dan ke tujuh yang di adakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar ini mendengarkan paparan para fraksi terhadap Ranperda Kota Makassar. Semua fraksi memberikan masukannya dan selanjutnya menyetujui laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah.

“Alhamdulillah hari ini mendengarkan beberapa fraksi dan akhirnya di tetapkan menjadi Perda. Dalam pelaksanaannya tentu masih ada kekurangan, dan ini menjadi catatan penting bagi kami di Pemerintah Kota Makassar untuk di benahi bersama”ungkap Rudy.

Secara bergantian, delapan fraksi dengan pandangan berbeda menjabarkan masukan serta evaluasinya untuk selanjutnya di jalankan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Andi Suharmika juru bicara fraksi partai Golkar mengapresiasi akan capaian realisasi PAD Pemkot Makassar yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

“Tahun 2019 Pemkot Makassar mendapatkan PAD sebesar 1,30 triliun lebih dan retribusi daerahnya juga naik 68,9 M. Sebuah peningkatan yang cukup bagus di bandingkan tahun 2018 lalu. Ini harus di pertahankan dan di tingkatkan lagi” ujar Suharmika

Namun sekalipun grafiknya bergerak ke atas, dewan berharap agar Pemerintah Kota Makassar tidak lengah dalam pembenahan pengelolaan keuangan daerah. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *