Online24jam, Makassar, – Salah seorang anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol (Minol), harus diperketat. Hal itu diutarakan saat menggelar sosialisasi di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman,Jumat 7 Agustus 2020.
Dalam sambutanya, anggota fraksi Gerindra ini mengatakan, Perda terkait minol ini sudah bukan lagi untuk ditabukan, maka bagaimana upaya melakukan keseimbangan agar kebebasan dalam menjalankan usaha miras tidak kebablasan.
“Ini menyangkut orang banyak, dan demi menjaga ketertiban sudah sepantasnya Perda Minol ini diperketat.” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan mengingat perda miras hingga saat ini masih belum terlaksana dengan baik.
Hadir sebagai narasumber, Andi Asruni (Praktisi hukum), dan Muh Rudi (Sekretaris DPC Gerindra Makassar).