Online24,Makassar – Pasangan calon pilkada 2020 dapat didiskualifikasi jika tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini tertuang dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 jo. PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/ atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19) pasal 11 ayat (1), (2) dan
(3) Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid19) KPU provinsi, KPU Kab/Kota, PPK atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi yang dimaksud dapat berupa diskualifikasi Pasangan calon sesuai dengan peraturan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Meskipun didalam PKPU ini belum tegas tentang pengenaan sanksi akan tetapi ini menjadi celah bagi khususnya tim hukum/ tim advokat pada masing-masing pasangan calon kepala daerah menjadi pintu masuk untuk menjadikan sebuah alasan di diskualifikasi salah satu pasangan calon.
Apalagi sudah jelas himbauan maupun permintaan Mendagri kepada KPU, beserta Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Beberapa daerah kemarin sudah mendapat teguran dari Mendagri dimana mengumpulkan dan mengerahkan massa pada saat pendaftaran paslon di KPU masing-masing daerah.
Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP harus tetap berkoordinasi dalam rangka penerapan pasal tersebut agar pelaksanaan Pilkada serenak 2020 dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Oleh : Sulaiman Syamsuddin, S.H, (Praktisi Hukum)