Online24, Maros – Adanya indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh salah satu Anggota Program Keluarga Hatapan (PKH) di Camba diduga telah mencedarai perhelatan pilkada Maros. Ini terungkap setelah diterimanya pelaporan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Bawaslu Maros yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota PKH Camba.
Terkait hal itu, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Andi Harmil Matotorang – Ilham Najamuddin membering Warning kepada Dinas Terkait, khususnya Dinas Sosial Provinsi untuk menindaki dengan tegas suluruh anggota PKH yang terlibat dan turut serta dalam masa kampanye disalah satu paslon.
Sebagai mana tertuang dalam aturan PKPU nomor 7, tahun 2017 larangan dan sanksi ASN,TNI, Polri dan pihak terkait dalam ke ikut sertaan mengkampanyekan salah satu Paslon.
“Kami selaku Tim Hukum Maros Unggul akan mengawal penuh seluruh tahapan pilkada, termasuk akan menginvestigasi dugaan atau Indikasi pelanggaran yang mungkin akan terjadi dan bergulir terus hingga masa kampanye berakhir. Bawaslu harus tindaki Ini, demi terciptanya Pilkada yang damai, bersih sesuai dengan ketentuan/aturan PKPU maupun Bawaslu,” kata Ketua Hukum Maros Unggul, Muh Yunus, Minggu (27/09/2020).