Online24, Makassar – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola Pasar Segar dan pihak pemerintah kota Makassar. RDP tersebut berkaitan dengan penyetoran retribusi 40 lapak di Pasar Segar yang memanfaatkan fasilitas umum(Fasum) .
Anggota Komisi A DPRD Makassar Syamsuddin Raga mengungkapkan, dari data yang diperolah pihak Pasar Segar baru menyetorkan retribusi per tahun 2020. Pasahal lapak yang berjumlah 40 unit itu sudah berdiri dan beroperasi sekitar tahun 2018.
“Ini yang mau kami pertanyakan,mengapa retribusinya baru dipungut di tahun 2020, lalu kemana uang retribusi yang dibayar pedagang itu disetorkan selama bertahun-tahun,”kata legislator Partai Perindo itu, Jumat(16/10) di Ruang Komisi A.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Manai Sofyan memberi penjelasan terkait pernyataan Syamsuddin Raga. Ia membenarkan retribusi pasar segar memang baru dipungut oleh Pemkot, per tahun 2020.
Sebab tahun-tahun sebelumnya belum asa dasar hukum dan legalitas untuk Pemkot menarik jasa sewa lahan yang memanfaatkan fasum tersebut.”Kita bisa terkena masalah jika pada saat itu menarik retribusi sementara tidak ada dasar hukumnya, mungkin itu yang menjadi penyebab pejabat terdahulu tidak takut menarik retribusi”kata Manai.
Baru dimasa dia, kata Manai ia lantas menggodok aturan melalui peraturan walikota dengan mengacu pada Permendagri tentang pengelolaan pendapatan daerah.” Dan memang pada waktu itu belum kami dapt bukti-bukti Penyerahan Fasum, hingga pada akhirnya semu dasar hukumnya kuat untuk menarik Retribusi,”katanya
Saat ini jumlah lapak di Pasar Segar berjumlah 40 kios. Besaran retribusi yang dibayarkan pedagang sebesar Rp1 juta per bulan. Sehingga total penerimaan Pemkot per satu bulan sebesar Rp40 juta atau sekitar Rp480 juta selam setahu