Online24, Makassar – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir DPRD Makassar terus bekerja semenjak disahkannya Ranperda tersebut paripurna lalu.
Kali ini, Pansus mengupas redaksi dan isi kalimat pasal perpasal dari kajian naskah akademik yang telah dirancang. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Pansus Nurul Hidayat didampingi Sekretaris Pansus Nasir Rurung dan dihadiri Anggota Pansus Azwar, ST, Irmawati Sila, dan Alhidayat Samsu, Selasa (20/10/2020) di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar.
Menghadirkan Tim Ahli Akademisi Unhas Muh. Ilham, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Direktur Operasional PD. Parkir Makassar Raya Susuman Hallim, dan Pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.
Rapat kali ini lanjutan dari rapat sehari sebelumnya yang membahas pasal demi pasal, mulai dari bentuk dan ruang lingkup perusahaan hingga Tugas, Wewenang dan tanggungjawab Direksi Perusahaan.
Menurut Nasir Rurung, ranperda ini akan dilakukan percepatan pembahasan dengan mengundang kembali pihak-pihak yang bersangkutan. Sangat krusial menurut beliau adalah dari segi pemungutan pajak dan retribusi, itu diusahakan tidak tumpah tindih kewenangan antara perusahaan dan badan pendapatan Daerah.
“Kami telah membahas hingga 47 pasal sampai hari ini dan sangat krusial adalah pembahasan dari segi pemungutan pajak dan retribusi. Karena kami menghindari tumpah tindih kewenangan antara bapenda dan perumda parkir.” Sebutnya.
Diketahui rapat pembahasan selanjutnya akan digelar kembali besok (21/10/2020) dengan melanjutkan pembahasan pasal demi pasal. Menurut Azwar, ST, pembahasan rencananya akan diselesaikan hingga jumat mendatang.