ONLINE24, MAKASSAR – Jelang pemilihan kepala daerah lembaga Institut Kausa Demokrasi Indonesia (IKDI) menyebarkan ratusan spanduk dan baleho himbauan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada Pilkada 2020. Spanduk dan baleho tersebut tersebar di beberapa titik di Kota Makassar sejak senin malam, 16 November 2020.
Saat dikonfirmasi, Direktur Institut Kausa Demokrasi Indonesia (IKDI) Hermawan Rahim membenarkan bahwa lembaga independent yang fokus mengawasi proses demokrasi di Indonesia ini telah menyebarkan baleho bertema “ASN Harus Netral” hal ini untuk mengingatkan kepada ASN agar tahu sanksi-sanksi jika ASN terbukti tidak netral, dan masyarakat juga punya kepedulian untuk melaporkan ASN yang tidak netral.
“Yang terpenting adalah ASN Mengetahui sanksi – sanksi yang bakal diterima Jika terbukti tidak Netral. Ada ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa, penundaan kenaikan Gaji berkala selama 1 tahun penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun Bagi PNS yang memberikan Dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah serta ikut terlibat dalam kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye” jelas Hermawan.
Hermawan menambahkan bahwa bagi PNS yang memberikan Dukungan kepada calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye bisa mendapat sanksi berat.
Sebelumnya beredar di media sosial dan di masyarakat Kota Makassar tentang banyaknya ASN yang Tidak Netral dan itu diduga lakukan oleh oknum pejabat yang mengkampanyekan salah satu Calon Walikota Makassar termasuk rekaman suara yg di duga Sekcam Ujung tanah Andi Syaiful yang mencatut nama Gubernur sulawesi selatan dan PJ walikota Makassar serta Camat Ujung Tanah Andi Unru. Kondisi tersebut sangat meresahkan masyarakat Kota Makassar.
“Beberapa hari kedepan kami akan lapor beberapa oknum ASN yang terindikasi tidak netral, berkas dan buktinya sementara kami siapkan” tutup Direktur IKDI, Hermawan Rahim.