Online24, Makassar – Oknum camat hingga Lurah di Kota Makassar dilaporkan ke polisi atas tuduhan korupsi dana hasil retribusi sampah di wilayahnya. Polisi kini menindaklanjuti laporan tersebut.
Sesuai jadwal, Polrestabes Makassar mulai melakukan pemeriksaan baik pelapor atau saksi, pada Senin (23/11/2020), hari ini.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Dwi Putra Kurniawan sebagai pelapor mengungkap, bagaimana modus oknum camat diduga menyelewengkan dana retribusi tersebut.
Putra, begitu sapaanya, mengaku pihaknya berawal dari temuan 2 versi nota retribusi sampah.
“Jadi yang kita temukan itu ada 2 nota, yang pertama itu nota yang kami duga berasal dari lurah kepada bendahara kecamatan, nah itu jumlahnya itu kurang-lebih ada di notanya itu kurang lebih Rp 130 jutaan,” ujar Putra.
Namun penerimaan dana retribusi sampah senilai Rp 130 juta dari tingkat lurah tersebut ternyata berbeda dengan setoran pihak kecamatan ke khas daerah yang hanya senilai Rp 90 juta.
“Jadi kami menduga adanya tindakan korupsi atas manipulasi nota. Itu karena terjadi selisih antara apa yang diserahkan lurah ke bendahara kecamatan dan bendahara kecamatan serahkan ke khas daerah. Jadi ada kerugian yang tidak diberikan itu kurang-lebih Rp 40 jutaan,” tutup Putra. (*)