Online24, Barru – Tersisa 16 (enam belas) hari kedepan dihelatnya pesta demokrasi 5 (lima) tahunan yakni pemilihan kepala daerah (pilkada) serentah tahun 2020 tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Selasa, (24/11/2020), sekira pukul 16.00 Wita dilaksanakan gelar apel siaga pengamanan pilkada Kabupaten Barru tahun 2020. Apel siaga pengamanan pilkada ini dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Barru, dan dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Andi Fairan, S.Ik.
Apel siaga pengamanan pilkada dihadiri oleh Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Irianto, S.IK, M.M, Komandan Bataliyon B Satuan Brimo Polda Sulsel Kompol Safari, S.Sos, Wakapolrea Barru Kompol Edy Sumantri, S.H, M.M serta sejumlah perwira menengah dan perwira pertama jajaran Polres Barru
Apel siaga pengamanan pilkada tahun 2020 Kabupaten Barru juga melibatkan sebanyak 2 Peleton Dalmas Polres Barru, 1 Peleton Staf Polres Barru, 1 Kompi BKO Brimob Polda Sulsel, 1 Kompi BKO Sabhara Polda Sulsel.
Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Andi Fairan, S.Ik dalam arahannya mengungkapkan bahwa kondisi aktual hari ini terdapat komplain terhadap kelengkapan administrasi salah satu pasangan calon (paslon) pilkada. Adanya komplain diantara paslon tersebut, tentu saja bisa menimbulkan gejolak yang bisa mengganggu proses tahapan pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Barru.
“Kehadiran aparat Kepolisian harus mengamankan semua tahapan pilkada yang ada, karena tujuan kita menjamin proses pilkada berjalan dengan aman dan damai. sehingga, tidak boleh ada hambatan terhadap jalannya proses tahapan pilkada tersebut,” tegas Irwasda, Kombes Pol. Andi Fairan.
Ia menegaskan, tugas Polri sebagai aparat negara, khususnya di Kabupaten Barru dalam proses pilkada tahun 2020 yakni untuk meniadakan hambatan yang bisa mngganggu proses demokrasi masyarakat. Untuk itulah, ia memastikan keberadaan Polri adalah harus mengamankan proses pesta demokrasi dan seluruh masyarakat Kabupaten Barru.
“Pihak yang memaksakan kehendak harus diberi pengertian untuk menempuh jalur konstitusi yang disediakan. Jika ada keberatan terhadap proses pilkada, tidak boleh terjadi aksi Anarkis antara lain pembakaran maupun penyegelan fasilitas negara, kita harus mencegah aksi-aksi tersebut,” pesan Irwasda lagi.
Ia menyerukan kepada aparatnya agar dalam bertugas mengamankan proses pilkada di Kabupaten Barru, tidak diperkenankan menggunakan senjata api (senpi). Untuk itu, ia mengingatkan kepada para perwira harus memastikan semua personil tidak menggunakan senjata api dan amunisi tajam.
“Jangan sampai pilkada ini menimbulkan rasa takut di masyarakat, kita harus hadir memberikan rasa aman. Dan yang patut
diingat oleh seluruh personil, netralitas Polri dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 Selama pelaksanaan pengamanan
pilkada,” pesan Andi Fairan mengingatkan personilnya.