Online24jam, Makassar, – Kebijakan terkait rencana akan dibuka belajar tatap muka untuk anak sekolah. Kemungkinan akan dilaksanakan pada Januari mendatang.
Kebijakan ini telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Tentu saja kebijakan sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19 bukanlah persoalan sederhana.
Banyak hal yang perlu diperhatikan olehnya itu, Ketua Forum Orangtua Murid, Herman Hafid Nassa menyatakan harus ada pemeriksaan rutin sebelum itu dilaksanakan karena menurutnya pemeriksaan pun belum tentu bisa menjamin keamanan anak didik di sekolah.
“Saya punya masukan, setiap siswa harus diketahui jejak perjalanannya. Bagaimana mereka sekeluarga, begitu juga dengan gurunya, jangan sampai guru juga jadi penyebar covid” ujarnya.
Menurutnya keputusan itu harus disambut dengan baik. Karena anak-anak bisa tatap muka kembali. Tetapi yang perlu dites bukan hanya pada anak tapi guru juga dan seluruh orang yang ada di sekolah.
“yang perlu dilakukan adalah mengetahui jejak langkah mereka setelah dan sesudah pulang dari sekolah, supaya ketahuan. Karena tes swab hanya berlaku sehari. dan itu bukan jaminan. sekali lagi itu bukan jaminan.” terang Herman.
“jangan sampai hari ini dites swab ternyata besok dari jalan jalan lalu kena. Jadi harus ada jaminan bahwa mereka tidak pernah mendatangi tempat-tempat umum. harus juga singkron antara orangtua, murid dan guru.” harapnya.
Apalagi menurutnya komite sekolah juga tidak bisa diandalkan karena 90 persen pengurus komite tidak sesuai dengan Permendikbud. Bahwa 50 persen ortu, 30 persen akademik dan 20 persen tokoh masyarakat, atau pemerhati pendidikan.
“Ada banyak Pengurus Komite tidak sesuai Permendikbud. Sehingga jangan salah jika banyak diantara mereka tidak ada yang konsen mengurus sekolah karena mereka sibuk di luar.” ungkapnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan menjelaskan, “Kemarin itu memang sudah ada SKB empat mentri yang mengatakan memungkinkan adanya sekolah tatap muka yang akan dibuka di beberapa kabupaten/kota.”
Namun menurutnya, persyaratannya daerah tersebut harus sudah masuk daerah zona kuning atau zona hijau dan sudah ada ijin orangtua murid melalui keputusan komite sekolah.
“kita harus hati-hati, harus ada pedomannya, ada protapnya. Entah itu perwali atau keputusan walikota. Dan di sekolah itu fasilitasnya harus lengkap. Ada tempat cuci tangan dan sabun, ada masker, baik dibawa sendiri atau disiapkan oleh sekolah. Guru harus wajib diswab dulu. Ruang kelas minimal 50 persen dari jumlah biasanya dan jam belajarnya perlu diperhatikan shif belajarnya minimal dua atau tiga jam.” Ujar Irwan Bangasawan.
Tetapi dalam keterangannya itu, pejabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar ini, juga mengaku tidak mau berspekulasi kapan dibuka. Yang terpenting menurutnya bagaimana ketika sekolah tatap muka itu dibuka nantinya.
“Saya tidak mau berspekulasi ya, mengenai kapan dibuka. tapi yang terpenting dipikirkan adalah bagaimana ketika kita buka nanti. Jangan sampai kita sepakat bulan Januari dibuka ternyata kota Makassar kembali masuk zona merah bagaimana?” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Prov, Sulsel, Prof. Andi Jufri yang coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya hingga berita ini diturunkan tidak ada respon sama sekali.