Dibahas Tahun Depan, Ranperda COVID-19 Mengatur Sanksi Lebih Tegas

News, Regional49 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan COVID-19 menyikapi new normal disepakati bakal dibahas tahun depan. DPRD Kota Makassar telah menetapkan regulasi itu masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2021.

Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir tak menampik hal tersebut. Dia mengaku, dirinya memang belum mendalami isi dari draf ranperda itu. Hanya saja dia memastikan, ranperda COVID-19 itu ke depan akan menekankan penegakan protokol kesehatan (prokes).

Dia melanjutkan, perlu ada sanksi dan denda yang diatur bagi para pelanggar COVID-19 di Kota Makassar. Pasalnya, regulasi dalam bentuk peraturan wali kota (perwali) yang ada selama ini dinilai belum kuat.

Diketahui regulasi penegakan prokes pencegahan COVID-19 saat ini diatur lewat tiga perwali, di antaranya Perwali Nomor 36, 51, dan 53 tahun 2020. Hanya saja penerapan ketiganya dianggap memiliki dudukan hukum yang masih lemah, olehnya itu perlu digodok ke perda.

“Kalau soal sanksi pelanggaran protokol, sudah jelas ini harus ditegakkan lewat regulasi. Pelanggaran protokol kesehatan itu harus mendapat sanksi yang berat,” tutur Wahab kepada SINDOnews, Selasa (1/12/20).

Sekretaris DPD II Golkar Makassar ini mengatakan, penerapan sanksi selain ditegakkan tiap individu, juga harus diterapkan terhadap para pelaku usaha. Menurutnya, hampir sebagian besar titik keramaian disebabkan pergerakan aktivitas usaha dan bisnis.

“Para pelaku usaha utamanya, yang menimbulkan kerumunan orang baru, dan tidak menerapkan protokol kesehatan, itu harus mendapat sanksi yang berat,” papar dia.

Wahab bahkan meminta adanya sanksi hingga puluhan juta bagi pelanggar sebagai efek jera. Sosialisasi akan pentingnya penerapan prokes pencegahan COVID-19 harus serius dilakukan.

Aktivitas ekonomi diakui secara bertahap mulai bergerak. Namun pandemi belum berakhir. Momentum mendorong pemulihan ekonomi tahun 2021 mendatang, tetap tidak boleh mengabaikan COVID-19. Makanya ranperda COVID-19 diharap bisa mengatur pencegan virus corona di samping juga aktivitas ekonomi berjalan.

Sementara itu, Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Azwar mengungkapkan, penegakan pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 lewat perwali masih lemah. Justru menurut dia tak bisa menerapkan sanksi yang lebih serius kepada pelanggar sehingga penting untuk diubah dalam bentuk perda.

“Penerapan sanksi itu harusnya lewat perda, itu tidak boleh lewat perwali. Jadi kita siap dan dukung pemerintah selama ini demi kemaslahatan bersama,” ujarnya.

Kata Azwar, penerapan sanksi hingga denda dianggap cukup efektif untuk mendorong kepatuhan masyarakat di masa new normal nanti. Hal ini sesuai dengan harapan dari Pj Wali Kota Makassar yang meminta adanya dudukan hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *