Online24, Bulukumba – Insiden penangkapan yang diduga tim sukses pemenangan paslon Andi Muchtar Ali Yusuf – Edy Manaf (Andi Utta – Edy Manaf) beberapa hari lalu, kini memasuki babak baru.
Polres Bulukumba melakukan langkah penahanan terhadap salah seorang pria ASR (46), Kamis (3/12/2020) kemarin.
“Iye, ditahanki sama polisi. Ini suratnya kemarin.”kata kerabat ASR, sembari memperlihatkan surat perintah penahanan, Jumat (4/12/2020) sore.
Dalam surat tersebut, ASR disangkakan melanggar pasal 187A ayat 1 juncto pasal 73 ayat 4 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Kerabat ASR yang enggan dimediakan tersebut mengakui bahwa ASR selama ini dipercayakan untuk menjadi Kordinator desa pemenangan paslon nomor urut empat di Desa Balibo Kecamatan Kindang.
“Selama kampanye, beliau menjadi kordes nomor empat. Keluarga memohon polisi juga menangkap pihak yang menjadi pemberi uang bagi ASR. Kalau tidak salah pengusaha air minum dari Tanete.”harapnya sambil menunjukkan daftar kordes Tim Harapan Baru Desa Balibo.
Sampai berita ini dimuat, Kasat Reskrim Bulukumba, IPDA Muhammad Dasri tidak mengangkat telepon saat ingin dikonfirmasi.(*)