Online24jam, Makassar, – Fitnah dan rekayasa suara yang dituduhkan sejumlah pihak kepada Danny Pomanto adalah peristiwa yang membahayakan demokrasi. Tidak hanya itu, suhu panas politik saat ini semua lawan politik terus mencari-cari cara untuk menjatuhkan lawannya, tak terkecuali apa yang sedang dihadapi pak Danny Pomanto dan timnya, misalnya, terkait video dan rekaman suara yang beredar di Media Sosial yg seolah olah benar, padahal belum tentu benar.
Demikian dikatakan Direktur Lembaga Pendampingan Hukum dan Ahli Penyusunan Peraturan Daerah (LPHAPPD), Dr. S.Yasen,MBA dalam rilisnya kepada media Online24 Jam, Ahad (6/12-20).
Menurut Direktur LPHAPPD, semua hal bisa dilakukan masing-masing lawan politik di tengah persaingan pemilukada saat ini, mulai dari rekayasa suara dan video seolah-olah benar, padahal belum tentu benar.
Perkembangan teknologi visual dan audiovisual saat ini memungkinkan orang untuk melakukan kejahatan, misalnya, teknologi Deep Fake yang sedang mewabah saat ini menjadi salah satu metode untuk melakukan kejahatan fitnah kepada orang lain dan atau lawan politiknya.
“Jadi, menurut pandangan hukum kami, apa yang sedang dialami pak Danny Pomanto dan timnya seperti adanya laporan pihak keluarga pak JK ke Polda yang terlanjur beredar di media sosial hanyalah trick menjatuhkan mental lawan politik yang dianggapnya sangat kuat, dan jika memang serius maka hal itu adalah sebuah tindakan yang merugikan orang lain. Karena bila Polri profesional, netral dan sudah punya alat untuk mendeteksi bahwa rekaman suara tersebut sudah ditambah atau dikurangi melalui teknologi Deep Fake, maka bisa menjadi senjata makan tuan. Artinya, kalau hanya mengandalkan rekaman yang belum tentu benar, bisa saja tim hukum pak Danny Pomanto tidak menggubrisnya untuk tidak melapor balik. Karena kalau dilapor balik sama halnya mengakui suara pak Danny,” tandas Yasen yg juga aktivis LSM Anti Krisis ini.
Lebih lanjut Yasen menyarankan, dalam tensi politik yang makin panas saat ini, sebaiknya semua pihak menahan diri, soal kalah menang urusan takdir Allah yang penting masing-masing sudah berusaha keras dengan cara-cara yang benar dan tidak melanggar hukum dan peraturan.
Tetapi, kalau rekaman suara tersebut dijadikan alat bukti utama oleh Polri agaknya terlalu prematur dan sangat bernuansa politis, sementara Polri pasti tetap menegakkan azas praduga tak bersalah.
”Jadi, tidak mungkinlah Polda mau menjadikan rekaman tersebut sebagai bukti awal atau bukti utama, pasti akan dilacak siapa yang merekam, siapa yang merekayasa dan siapa yang pertama kali menyebarkan di Medsos’, tandas mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat dan Pemred Harian Kaltara Pos ini.
“Akan tetapi, jika pihak Polda tetap ingin memproses laporan pihak keluarga pak JK dengan itikad menjatuhkan pak Danny karena adanya tekanan dari para pihak, misalnya, tentu lembaga LPHAPPD yang saya pimpin siap mendampingi pak Danny dalam membela kebenaran dan tuduhan fitnah tersebut,” pungkas Dr. Yasen.