Online24, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan jajaran pengawas pemilihan umum di 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Memastikan kesiapan tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi bersama dengan tim yang terdiri dari Anggota Bawaslu Sulsel Kordiv Hukum Adnan Jamal, Kordiv Penanganan Pelanggaran Azry Yusuf, Kordiv Pengawasan Amrayadi dan Kordiv Hubungan Masyarakat (Humas) Saiful Jihad, Kordiv Penyelesaian Sengketa Asradi, dan Kordiv Organisasi Hasmaniar Bachrun serta Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data Informasi Nurmalawati Pulubuhu melakukan rapat pendampingan kepada kabupaten/kota untuk memberikan keterangan pada sidang di MK.
“Rapat hari ini untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas di kabupaten dan kota dalam, membuat keterangan hingga bisa disajikan dengan baik pada sidang di MK nanti jika ada peserta Pilkada yang bersengketa,” kata Kordiv Humas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Senin (19/1/2021).
Dalam rapat koordinasi yang dilakukan dalam jaringan (Daring) tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi mengingatkan untuk tidak mengabaikan eksistensi Pengawas Pemilu dalam proses penanganan perkara.
“Sebab, proses penanganan saat tahapan itulah yang menjadi bagian penting dari keterangan pengawas Pemilu nantinya jika para pihak atau peserta itu bersengketa di MK,” jelas Arumahi.
Karenanya, Bawaslu Provinsi memastikan akan melakukan pendampingan langsung kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota agar siap memberikan keterangan pada sidang di MK nanti.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sulsel Adnan Jamal mengingatkan, agar dalam memberikan keterangan dalam PHP di MK, jajaran Bawaslu daerah harus melakukan inventarisasi dokumen.
“Inventaris Form A pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, Form C Hasil dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan,” kata Adnan.
Setiap tindakan yang dilakukan Kabupaten dan Kota harus tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi. Hal ini agar keterangan yang disajikan tidak ada perbedaan satu sama lain saat sidang di MK.
“Dalam memberikan keterangan tertulis disusun berdasarkan Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi”, tegasnya. (*)