Online24, Makassar – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar rancangan peraturan daerah (Ranperda) perusahaan umum daerah (Perumda) Parkir kembali menggelar rapat lanjutkan pembahasan pasal-pasal, di ruang Badan Anggaran, pada Rabu (3/2/2021).
Rapat dihadiri bagian hukum Pemkot Makassar, Dinas Perhubungan, Bapenda, dan Direksi PD Parkir Makassar Raya.
“Rapat ini merupakan tahapan terakhir sebelum rapat finaliasasi. Jadi ada beberapa pasal yang dipermasalahkan menyangkut kewenangan Bapenda menarik pajak dan itu sudah dibahas dan tidak ada lagi masalah, sehingga bisa mengerucut dan menjadi kesepakatan,” kata Ketua Pansus William Laurin.
Dijelaskan William, pihaknya berharap bagian hukum Pemkot Makassar segera mengeksistensi ke Pemprov Sulsel sehingga bisa segera di Paripurnakan.
“Minggu depan kita rapat finalisasi setelah itu di Paripurnakan,” tandasnya.
Sementara, Direktur Operasional PD Parkir Makassar Raya, Susuman Halim berharap, perubahan status Perusda menjadi Perumda Parkir
ini nantinya akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, perubahan ini akan membuat kewenangan lebih luas.
“Bagi kami, yang namanya Perumda itu berbeda sistem bisnisnya dari PD Parkir regulasi yang lebih baik lagi karena ruang lingkupnya juga akan lebih luas. Kita berharap ranperda ini bisa segera di Paripurnakan agar kami bisa lebih maksimal lagi dalam peningkatan PAD Kota Makassar,” tandasnya. (*)