Online24, Makassar – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin disebut telah menyimpang dari tugas utamanya, karena lalai dan abai dari tugas dan kewenangannya selaku penjabat ad interim. Hal ini ditegaskan Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Selatan, Dr Sakka Pati.
Menurut Sakka, berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 kewenangan PJ Walikota yaitu memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil. Merujuk pada kewenangan tersebut, maka PJ Walikota Makassar dapat dikatakan tidak menjalankan kewenangannya.
“Pj wali kota tidak menghadiri tugas utamanya saat penetapan hasil pilkada di KPU, paripurna DPRD Makassar tentang penetapan KPU hasil pilkada, dan menutup komunikasi dengan wali kota terpilih,” ungkap Sakka yang juga dosen Fak. Hukum Unhas ini, Sabtu (6/2/2021).
Sakka menjelaskan, Rudy telah mengabaikan tugas dan kewenangan utamanya, namun fokus pada hal lain khusus dalam membuat kebijakan yang bersifat strategis dalam pemerintahan.
“Padahal dalam UU tidak memberikan kewenangan PJ Walikota untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis dalam pemerintahan,” ujar Sakka.
Sakka menambahkan, apabila merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 Tahun 2016, PJ tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
“Plt baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota merupakan Pejabat Kementerian Dalam Negeri yang ditunjuk secara langsung oleh Mendagri dan sebelum mengambil kebijakan yang bersifat strategis, pejabat tersebut harus melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Mendagri,” pungkas Sakka.(*)