Online24, Makassar – Karantina Pertanian Makassar melakukan pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Senin (08/02/21). Pemusnahan ini dilakukan di kantor Karantina Pertanian Makassar, Jl perintis kemerdekaan KM 12.
Pemusnahan di Karantina Pertanian Makassar dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah dan Kepala Kantor Pos Makassar, Firman.
Komoditi yang dimusnahkan seluruhnya berasal dari Luar Negeri, yaitu Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kep. Solomon, Cina, Hongkong, Laos dan Perancis dengan total 8.041 gram dengan 22 Jenis yang dimusnahkan sebagian besar adalah bibit jamur serta ada pula daging olahan hasil 2 kali tangkapan yang masuk dari negara Hongkong dan Jerman.
Pemusnahan ini merupakan hasil penahanan dari pejabat Karantina Pertanian Makassar
yang tidak memiliki dokumen yang lengkap. Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi terhadap pengguna jasa mengenai kelengkapan dokumen karantina, sehingga kedepannya ketika akan melakukan pemasukan kembali, dokumen juga sudah lengkap.
Berdasarkan data Giat Penahanan, Penolakan dan Pemusnahan (3P) Karantina Pertanian Makassar periode 2020 kurang lebih 76,80 kg dari Karantina Hewan dan 97,60 Kg komoditi dari Karantina tumbuhan yang telah dilakukan pemusnahan. (*)