Online24, Bulukumba – Kesetaraan dan keadilan gender bukan wilayah nisbi. Ruang itu benar-benar konseptual dan seyogyanya faktual, merambah hingga ke ranah kebijakan. Selalu muncul pertanyaan di sekitar konsep pengarusutamaan gender terintegrasi dalam program kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, sebagai strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program pemerintah daerah.
Tahun ini Kabupaten Bulukumba kembali masuk dalam nominasi peraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) jika sebelumnya pernah meraih penghargaan level Madya maka saat ini Pemkab Bulukumba menargetkan Level Utama.
Hal tersebut tercermin dari Verifikasi Lapangan hasil pengisian indikator oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Verifikasi Lapangan secara Virtual yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai evaluasi terhadap pencapaian pengarusutamaan gender tahun 2019-2020, Selasa, 6 April 2021.
Verifikasi dihadiri oleh Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan dr. Fitriah Zainuddin, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Umrah Aswani dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf mengapresiasi Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang telah memberi ruang bagi Kabupaten Bulukumba untuk masuk dalam nominasi meraih penghargaan APE.
Andi Utta -sapaan akrab Bupati- menguraikan pandangannya di seputar potensi perempuan. Ia mengulas singkat berbagai potensi itu yang bertaut lekat dalam optimalisasi kehidupan keluarga, masyarakat bangsa dan negara. Giat Verifikasi Lapangan adalah indikator untuk mengukur poin-poin urgen tersebut.
“Dengan memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, permasalahan perempuan dan laki-laki, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi di berbagai bidang pembangunan,” ulas Andi Utta.
Ruang temu itu juga diselingi wawancara langsung oleh Tim Verifikasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Stakeholder pelaksana program. Di antaranya yaitu Dinas Perikanan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Hukum, Dinas Kominfo dan Persandian, dan Tim Penggerak PKK.