Online24, Makassar – Legislator DPRD Makassar, Hj. Muliati (F-PPP) mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya kawasan tanpa rokok. Hal itu telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 04 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Tujuannya adalah menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok,” ujar Hj. Muliati saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang “Kawasan Tanpa Rokok” Rabu, (26/5/21) di Lynt Hotel Kota Makassar.
Ia menyampaikan bahwa setiap orang di larang merokok di kawasan tanpa rokok. “karena jika melanggar akan dikenakan sanksi yang bukan main-main hingga jutaan rupiah”, punngkasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh warga Kecamatan Mariso, Mamajang dan Kecamatan tamalate yang terdiri dari anggota Majelis Ta’lim, kelompok pemuda dan masyarakat umum dengan mewajibkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh dengan standar protap Covid 19.
Turut hadir sebagai Narasumber Ketua Ikatan Dokter Indonesia Makassar dr. Hadaratih Razak M. Kes dan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kota Makassar, H. Jabbar S. Sos M. Si.