Online24, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merilis aturan baru terkait pembatasan jam malam atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Aturan ini baru membuat tempat usaha di Kota Makassar wajib tutup pada pukul 20.00 WITA atau jam 8 malam.
Regulasi baru tersebut merujuk Surat Edaran (SE) nomor 443-01/281/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021, yang diteken Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Selasa (22/6/2021) dan berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Aturan ini menyebabkan, surat edaran sebelumnya, yakni SE nomor 443.1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 yang berakhir 28 Juni 2021 dicabut dan tak berlaku lagi. Regulasi yang baru ini lebih meningkatkan pembatasan kapasitas jumlah orang dan jam operasional pada malam hari. Dimana, semua kegiatan yang melibatkan banyak orang hanya bisa berjalan dengan pembatasan sebesar 25 persen dari kapasitas. Sebelumnya, pembatasan kapasitas hanya 50 persen.
Sementara, sektor industri usaha, seperti pusat perbelanjaan, restoran, cafe hingga hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WITA. Jam malam ini, dipercepat dua jam dari aturan sebelumnya yang berlaku hingga pukul 22.00 WITA.
Namun, bagi usaha yang hanya melayani pesan-antar dibolehkan beroperasi selama 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan, aturan pembatasan ini, berasal dari pemerintah pusat, sehingga Pemkot Makassar harus mengikut.
“Kalau itu perintah negara dan itu seragam tentunya kita harus ikut. Walaupun di Makassar ini kemarin kan (kasus) 12, 40, 12 jadi relatif terkendali. Kalau dia 50 rata satu minggu saya akan melakukan hal-hal drastis. Sekarang muncul PPKM Mikro sampai pukul 8 (20.00), kita harus ikut,” ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Meski kasus Covid-19 di Makassar tergolong terkendali, Danny mengaku, tidak mau lengah. Aturan ketat mengenai pembatasan di tempat keramaian harus tetap diterapkan.
“Walaupun kondisi kita sebenarnya lebih baik. Tapi kita kan harus taat kepada aturan pemerintah pusat. Walupun kita sendiri masih relatif terkendali. Jadi suka tidak suka hari ikut. Itu tidak ditawar lagi,” terang Danny Pomanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan, dengan adanya surat edaran baru tersebut sekaligus membatalkan surat edaran lama yang menetapkan jam operasional sampai pukul 22.00 WITA. “Dalam surat edaran baru tersebut jam operasional diketatkan menjadi pukul delapan malam sesuai dengan regulasi yang diterbitkan Kemendagri,” katanya.
“Sementara untuk pelayanan via online, atau take away itu dibuka sampai 24 jam,” tambahnya. Jadi, Ia menjelaskan, restoran nantinya tetap akan beroperasi namun hanya akan melayani pembelian via online.
“Jika telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yang dilayani itu cuma via online,” tuturnya. (*)