Online24, Makassar – Penjara mungkin tidak membuat pria bernama Junaedi bertaubat. Pria berusia 40 tahun itu malah kembali melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.
Junaedi kembali tertangkap oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar dimarkas persembunyiannya Jalan Campaggayya 3, Kota Makassar, pada Selasa (22/6/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, Junaedi ini kembali melakukan aksi kejahatannya dengan mengambil satu unit motor jenis trail dan satu buah handphone milik salah satu warga di Kecamatan Manggala, pada Sabtu 15 Mei 2021 lalu.
“Motor dan handphone korban dijual kepada seorang penadah yang telah kita amankan juga, inisial M,” Ujarnya. Kamis (24/6/2021).
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2005 ini menjelaskan, setelah Junaedi melakukan aksinya, motor dan handphone korban lantas di jualnya, dan hasilnya dipakai untuk kebutuhannya sehari-hari.
“Pelaku ini pemain lama, sudah tiga kali menjalani proses pidana dalam kasus tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor, dan baru saja keluar,” Jelas Jamal dalam keterangannya.
Kini Junaedi pun terpaksa harus kembali meringkuk di balik jeruji besi Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.