Online24, Makassar – Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai berlaku Agustus 2021, para bikers yang naik motor cc mesti mempersiapkan diri. Mulai beberapa waktu lalu penggolongan SIM C terus diperbincangkan oleh masyarakat. Penggolongan SIM C ini dibagi dari jenis motor yang dikendarai.
Perbedaan ketiganya, SIM C ditujukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Lalu SIM CI, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis. Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.
Aturan mengenai penggolongan SIM C ini tertulis dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang sudah disahkan pada 19 Februari 2021.
Kebijakan tersebut berisi tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kendati demikian saat ini aturan tersebut terus disosialisasikan oleh Satlantas Polrestabes Makassar.
“Dalam Perpol 5 tersebut mengatur tentang jenis dan golongan SIM termasuk persyaratan-persyaratan untuk penerbitannya sekaligus juga mengatur soal penandaan SIM terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM,” Tutur Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Kumara S.H, S.ik, M.si
“Kami terus melakukan sosialisasi sejak beberapa bulan Lalu, sebelum diberlakukannya peraturan ini siap, baik masyarakatnya maupun pihak Satlantas Polrestabes yang akan menerbitkan SIM ini,” jelas AKBP Andi Kumara.
AKBP Andi Kumara menambahkan saat ini Polri tengah mengebut persiapan dari penggolongan tersebut. “Kami Target pemberlakuan terealisasi pada Agustus bulan depan,” sambung AKBP Andi Kumara.
“Jadi untuk masyarakat yang mengendarai sepeda motor dengan cc diatas 250 ataupun diatas 500 cc ya dihimbau Mulai Bulan ini sudah bisa meningkatkan golongan SIM-nya jadi CI,” lanjut AKBP Andi Kumara.
Ketentuan memiliki SIM sebagai berikut:
Syarat Usia:
– 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
– 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
– 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII
Ketentuan tahapan kepemilikan SIM. Kemudian untuk memiliki SIM CI dan CII, harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan. Ketentuan tahapan kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:
– Memiliki SIM C
– SIM C yang dimiliki telah digunakan minimal satu tahun sejak SIM C diterbitkan
Adapun untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:
– Memiliki SIM CI
– SIM CI yang dimiliki telah digunakan minimal 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Jadi para bikers siap-siap membuat SIM lagi, jika memiliki motor berkapasitas mesin besar.