Online24, Bulukumba – Wakil Bupati Bulukumba H.A. Edy Manaf mengundang camat se Kabupaten Bulukumba di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Ahad (18/7/21).
Sepuluh camat hadir dan mendapatkan pendelegasian tugas untuk mengatur pelaksanaan sholat Idul Adha dan Qurban berdasarkan situasi perkembangan Zonasi Pandemi Covid-19. Pada kesempatan tersebut hadir Ketua DPRD, Dandim, Kapolres dan Kajari Bulukumba, serta unsur terkait diantaranya Kepala Kantor Kemenag H. Yunus.
“Atas nama Bapak Bupati saya mendelegasikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Qurban dengan mengacu ke Edaran Bupati Nomor 188.6/1276/Kesra Tentang Penyelenggaran Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban 1422H . Kata Edy Manaf.
Dirinya mengatakan, camat memiliki perangkat, tahu kondisi riil perkembangan di wilayahnya dan ada PPKM Mikro yang dananya dikelola oleh Desa melalui Alokasi Dana Desa.
“Camat harus melakukan langkah-langkah taktis operasional dengan bekerjasama Polsek dan Koramil, serta para Kepala Desa dan Lurah dengan seluruh perangkatnya, mengatur pelaksanaan Sholat Idul Adha dan mekanisme pembagian daging qurban, jika perlu panitia atau masyarakat yang melaksanakan qurban mengantarkan ketempat warga yang akan dibagikan untuk menghindari terjadinya kerumunan”. Ujarnya
Lebih jauh Edy Manaf, meminta kepada camat yang wilayahnya terdapat zona merah atau orange untuk memperketat protokol kesehatan. “Lapangan atau halaman sekolah harus digunakan untuk pelaksanaan sholat untuk menyesuaikan kapasitas masjid dan harus maksimal 30% daya tampung tempat yang tersedia”. Tambahnya
Para camat juga diminta untuk melakukan pemantauan selama 5 hari sebelum dan pasca Idul Adha, harus memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan dengan baik dan warga masyarakat bisa dijamin keselamatannya dari ancaman penularan Covid-19.
Saat ini berdasarkan peta zonasi update 18 Juli 2021, ada 2 kelurahan yang masuk zona merah yakni Kelurahan Tanuntung Kec. Herlang dan Ballasaraja Kec. Bulukumpa. (*)