Promosi Doktor Dian Eka Kusuma Wardani: Penegakan Hukum oleh Kepolisian RI Terhadap Kejahatan Skimming

Regional70 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar, Dian Eka Kusuma Wardani meraih gelar Doktor (Dr) bidang Ilmu Hukum pada sidang promosi Doktor di Ruang Promosi Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis 5 Agustus 2021.

Dian Eka Kusuma Wardani menyelesaikan studi dengan judul disertasi Penegakan Hukum oleh Kepolisian RI Terhadap Kejahatan Skimming di Indonesia. Dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3.91

Penelitian terhadap topik ini memang masih jarang dilakukan. Sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut tentang masalah penegakan hukum oleh Kepolisian RI terhadap kejahatan skimming.

Dr Dian Eka Kusuma Wardani., SH., MH mengatakan, dasar patut dipidananya suatu perbuatan, berkaitan erat dengan masalah sumber hukum atau landasan legalitas untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau bukan.

Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan menurut hukum di Indonesia dapat dilihat berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 30 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang akses ilegal, pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Skimming yang merupakan salah satu bentuk dari cyber crime masuk kedalam kategori tindak pidana khusus. Jenis perbuatan yang dilarang sudah tertuang dalam UU ITE tekait akses illegal.

Kejahatan skimming dapat dibuktikan melalui hukum acara yang diatur dalam Bab X UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tetapi belum lengkap terutama tentang bukti elektronik baik dalam hal perolehan, pemeriksaan dan pengelolaan. Perluasan bukti elektronik tertuang dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 44 huruf b UU ITE serta putusan MK No. 20/PUU-XIV/ 2016.

Ada beberapa permasalahan yang dihadapi penyidik yaitu jumlah personil penyidik kejahatan siber masih dianggap sangat kurang yang dianggap berbanding terbalik dengan jumlah kejahatan siber yang sangat banyak, masih kurangnnya alat dan perlengkapan investigasi, penyidik masih perlu banyak diikutkan pelatihan khusus untuk mengetahui metode kejahatan siber terbaru dan teknik untuk memeranginya.

“Khususnya tentang data encryption, malicious software that may exist solely within memory, forensics pertaining yang sangat penting dalam proses investigasi, masih kurangnya dana operasional penyelidikan, perlunya membangun mekanisme yang lebih baik untuk pelaporan viktimisasi dan untuk mengumpulkan data penangkapan. Belum adanya aturan baku terkait bukti elektronik,” ujarnya.

Harapannya bahwa perlunya pembaharuan terhadap substansi hukum dalam hal ini adalah terhadap hukum acara pada Bab X Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Khususnya terhadap bukti elektronik dalam hal perolehan, pemeriksaan dan pengelolaan.

Sidang promosi ini dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof.Dr. Farida Patintingi,SH., MH.

Sidang Promosi Doktor tersebut dengan tim promotor yakni Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, SH., MH., DFM, Prof. Dr. Judhariksawan, SH., MH, Prof. Dr. Abdul Maasba Magassing, SH., MH

Sementara penguji intenal yaitu Prof. Dr. Muhammad Said Karim, SH., MH, Prof. Dr. Marthen Napang, SH., MH., M.Si, Dr. Winner Sitorus, SH., MH., LL.M, Dr. Maskun, SH., LL.M. Selain itu terdapat penguji eksternal yakni Yang Mulia Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH ( Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *