Kembali Perpanjang PPKM Level 4, Pemkot Makassar : Mall Diizinkan Beroperasi, Kegiatan di Rumah Ibadah Diperbolehkan

News, Regional56 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level di Kota Makassar. Perpanjangan itu tertuang dalam surat edaran Walikota Makassar nomor 443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021.

Perpanjang ini mulai berlaku mulai hari ini 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021. Langkah Ini juga menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri tentang pemberlakukaan PPKM level 4 Covid -19.

“Iya, betul hari ini Pemkot Makassar resmi memperpanjang PPKM Level 4. Ini menindak lanjuti Instruksi Menteri dalam negeri tentang pemberlakukaan PPKM level 4 hingga tanggal 6 september,” kata Juru bicara Makassar Recover, Henni Handayani, Selasa (24/08/2021).

Hanya saja perpanjangan PPKM ini berbeda dari sebelumnya, pemkot Makassar memberikan beberapa kelonggaran. Diantaranya dengan diberikannya izin bagi mall mall beroperasi kembali hingga pukul 20.00 Wita dan aktifitas di tempat ibadah juga diperbolehkan dengan pengaturan kapasitas 25%.

Kegiatan resepsi pernikahan, hajatan kemasyarakatan, tempat karaoke, rumah bernyanyi, klub malam, diskotik, live musik dan semacamnya juga telah diizinkan dengan protokol kesehatan dan kapasitas pengunjung sebanyak 25 %.

Menurut Henni, kelonggaran itu diberikan lantaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Makassar mulai menurun. Jika sebelumnya kasus harian mencapai 500 sampai 700 kasus baru, saat ini berada di kisaran 160.

“Saat ini kasus warga terkonfirmasi Covid19 mulai menurun, 160 sampai 200 dari sebelumnya 500 sampai 700 kasus perhari” beber Henni.

Meski terjadi penurunan kasus Covid19, Henni meminta masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan prokes kesehatan.

“Kita jangan lengah dengan angka penurunan ini. Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar mata rantai penularan dapat ditekan seminim mungkin” Harap Henni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *