Online24, Makassar – Untuk mewujudkan penanganan sampah yang lebih baik di Wilayah Sulawesi Selatan, Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar Debbie Purnama Rusdin melakukan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian sampah regional yang berlangsung di, Four Points By Sheraton di Jalan Andi Djemma, Senin (6/9/21).
Kegiatan yang dilakukan dengan prokes kesehatan Covid-19 itu menghadirkan pemateri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasbi Nur, dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Dr Hasrul SH MH.
Debbie Rusdin dihadapan peserta yang dihadiri diantaranya tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Akademisi, Pers, dan Mahasiswa menyampaikan bahwa persoalan sampah menjadi salah satu issu bahkan masalah yang harus di selesaikan secara holistik bagi kota-kota besar yang memiliki populasi penduduk dalam jumlah besar pula. “Tentu jika masalah sampah ini dikelola baik bisa berdampak positif bagi pembangunan daerah. Dari sisi ekonomis misalkan bagaimana nantinya sampah bisa berproduksi menciptakan sentra ekonomi baru bagi industri UMKM maupun industri skala besar,” Papar Debbie Rusdin
Lanjut dipaparkan Debbie Rusdin sementara misalkan dari perspektif lingkungan hidup, tidak menutup kemungkinan jika ada teknologi tepat guna, mungkin sampah bisa diurai agar bermanfaat bagi kelestarian lingkungan. “Hadirnya forum ini diharapkan mampu menjadi resonansi berpikir kita untuk sama-sama meng-elaborasi gagasan menjadi kesepahaman akan lahirnya sebuah produk regulasi atau Perda yang solutif untuk pembangunan daerah dan bermanfaat untuk masyarakat,” kata Debbie Rusdin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasbi Nur dalam kegiatan tersebut mengatakan sangat mengapresiasi Debbie Rusdin dalam hal ini komisi E DPRD Sulsel memiliki ide mengusulkan regulasi Ranperda pengendalian sampah regional. “Biasanya itu kita pemerintah yang mengusulkan regulasi pembuatan ranperda, ini usulan langsung dari komisinya Ibu Debbie di DPRD, terima kasih banyak bu,” ucap Andi Hasbi.
Menutut Andi Hasbi persoalan sampah adalah kewajiban dari pemerintah dan itu telah diatur dalam undang undang. Tiap tahun produksi sampah terus meningkat membutuhkan keterlibatan pemerintah provinsi, sehingga penanganan sampah tidak hanya bertumpuh pada kabupaten dan kota. “Dengan adanya perda pengendalian sampah regional nantinya dalam satu TPA bisa melayani beberapa TPA diberapa kabupaten. Sampah tidak hanya ditimbun tapi bagaimana cara sampah itu dikelola lebih bermanfaat nanti diatur dalam regulasi ini,” tutur Hasbi.
Disatu sisi lain produksi sampah terus meningkat namun kepedulian masyarakat masih kurang. “Kepedulian masyarakat kita masih kurang seperti kita lihat masyarakat buang sampah bukan pada tempatnya, ini juga masalah,” keluh Hasbi. Pandangan dari Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Dr Hasrul SH MH. menilai naskah akademik yang telah dibuat masih banyak hal yang harus ditambahkan seperti dari segi ekonomis pengelolaan sampah.
“Jangan dulu bicara investasi sampah dalam rancangan perda ini, tapi bagaimana mengelola sampah, ada nilai ekonomisnya, jangan dulu bicara masalah investasi. Jika sampah dikelola dengan baik masyarakat juga bisa mendapatkan penghasilan dari sampah itu,” usulnya.
Sementara Ketua BEM dari Fakultas Hukum Unhas, Taufik Hidayat hadir sebagai peserta mengatakan bahwa rumusan ranperda ini jangan hanya sebagai seromi tapi bagaimana memberi solutif bagi masyarakat. “Saya harap nanti bagaimana perda ini hadir memberi solusif bagi masyarakat. Jangan hanya sampahnya, tapi sumber sampah itu juga diatur,” singkat Taufik Hidayat.