Online24jam, Makassar, – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah, mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan. Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan.
Pengedaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup distribusi Uang Rupiah dan layanan kas. Kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan uang masyarakat, termasuk melalui penukaran uang rusak/lusuh melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan atau instansi lain.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) meyelenggarakan kegiatan Kas Keliling di wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) pada 25 November hingga 1 Desember 2021.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel, Causa Iman Karana, mengatakan kegiatan Kas Keliling di wilayah 3T ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan dimana sebelumnya telah dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali oleh BI Sulsel.
“Ekspedisi Layanan Kas BI Sulsel ini menjangkau pulau-pulau yang berada di wilayah perairan Kepulauan Pangkajene dan Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan, yaitu: Pulau Kapoposang, Pulau Gondongbali, Pulau Badi, Pulau Kayuadi, Pulau Jinato, dan Pulau Selayar. Kegiatan ekspedisi ini akan diisi dengan layanan penukaran uang dan sosialisasi/edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. BI Sulsel berharap kualitas Uang Rupiah yang beredar di wilayah 3T dalam kondisi layak edar, jumlah nominal yang cukup serta pecahan yang sesuai.” Ujar Causa Iman Karana.
Lebih lanjut, diharapkan masyarakat juga dapat semakin mencintai, bangga dan memahami Rupiah.