Dosen FKM UMI Suarakan Pencegahan Perkawinan Anak

banner 468x60

Online24, Makassar –  Sebagai sebuah institusi yang memiliki tanggung jawab pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) melaksanakan penyuluhan kesehatan untuk mengedukasi masyarakat Rappokalling Kota Makassar agar tidak menjadi pelaku kawin anak serta mencegah perkawinan usia anak.

Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan kontribusi kepada peningkatan derajat kesehatan masyarakat khususnya di Kota Makassar.

Nurul Ulfah Mutthalib selaku dosen FKM UMI menyampaikan langsung materi di hadapan ibu-ibu majelis taklim serta siswa siswi MTs An Nur sebagai mitra kegiatan ini bersama dengan mahasiswa KKN Profesi UMI. Kegiatan ini bertajuk “Sosialisasi Cegah Kawin Anak Untuk Pencegahan Stunting”.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa salah satu efek domino kejadian stunting adalah perkawinan yang dilakukan di usia anak. UU No. 16 tahun 2019 menyatakan bahwa baik laki-laki maupun perempuan diizinkan melaksanakan pernikah di usia minimal 19 tahun.

Namun UU ini belum mampu menekan secara signifikan tingginya angka perkawinan anak di Sulsel khususnya di Kota Makassar.

Tahun 2018 Angka perkawinan anak di Kota Makassar mencapai 2.134 anak dan meningkat selama pandemi covid 19. Tahun 2020 pengadilan agama makassar mengabulkan 85℅ dari 110 pengajuan dispenasasi nikah.

Tentu hal ini sangat disayangkan karena dampak yang ditimbulkan oleh perkawinan anak sangat merugikan tidak hanya jangka pendek tetapi jangka panjang. Perkawinan di usia anak memberikan dampak buruk kepada ibu yakni hipertensi, pre eklamsi dan eklamsi, persalinan sulit dan komplikasi saat kehamilan bahkan kematian.

Bagi anak yang dilahirkan dari ibu yang menikah di usia anak akan lahir dalam keadaan prematur, bblr, serta stunting yang memiliki efek jangka panjang dan sangat merugikan tidak hanya bagi diri anak bahkan kepada negara.

Oleh karena itu penyuluhan ini diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan masyarakat agar berdampak pada perubahan perilaku dan paradigma pencegahan perkawinan anak. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *