Online24,MAROS – Kejaksaan Negeri Maros meringkus HN (50 tahun), terpidana kasus penjualan tanah milik orang lain di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Sebelumnya, HN diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Maros pada bulan Februari 2021 lalu terkait kasus penjualan tanah milik orang lain.
“HN ini sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Maros dan kami melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan kasasinya kami diterima dan baru turun di bulan November 2021.,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Suroto.
Dalam kasasi yang diturunkan Mahkamah Agung kata Suroto menambahkan, HN dinyatakan terbukti melakukan penjualan tanah milik orang lain dan dipidana satu tahun penjara.
“Saat kasasi turun, kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak datang. Dia (HN) malah mengembalikan surat penggilan ke Kantor Kejaksaan Negeri Maros. Makanya kami langsung bergerak melakukan penangkapan,”ujarnya.
HN sendiri sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat saat akan ditangkap. Ia berhasil diringkus Kompleks Perumahan Nusa Indah, Kecamatan Pallangga di Kabupaten Gowa.
“Saat melakukan pengejaran untuk menangkap yang bersangkutan, tim melacak keberadannya. Kami harus bekerja ekstra karena terpidana ini sempat berpindah-pindah tempat. Saat pertama kali dilacak dia berada di Kabupaten Gowa, lalu di Maros. Dan akhirnya berhasil ditangkap di Gowa,” ujar Kasi Intel Kejari Maros, Raka Bintasing.
HN diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 912 K/Pid/2021 tanggal 03 Nopember 2021. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menjual tanah sebagian milik orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.