Online24, Makassar – Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengatakan selama ini regulasi soal reklame sudah ada, namun banyak terjadi pelanggaran.
Sebab itu, kata dia, ada banyak titik reklame yang bakal diterbitkan ulang lantaran ditengarai tak memiliki izin. Selain itu, Leo menyebut banyak pengusaha reklame yang tak taat pajak atau menunggak. “Banyak juga yang tidak melakukan pembayaran, alias menunggak, banyak juga yang tidak jelas kepemilikannya,” kata Leo, Senin (17/1/2022).
Menurutnya, penataan reklame di Kota Makassar bukan berorentasi pada peningkatan PAD. Namun, kata dia, pada penataan estetika kota. Bila merujuk pada PAD, Leo mengatakan pengaturan soal reklame tak bakal diperketat.“Jadi nanti diupayakan supaya tidak semrawut reklame, harus dilakukan penataan dan mungkin lebih banyak yang sifatnya video throne yang akan datang,” kata dia.
Ia mengatakan harus ada titik yang jelas soal penempatan reklame. Hal itu, kata dia, agar suasana kota tak menyerupai Pasar Senggol.
Menurutnya, penataan reklame yang baik bakal menampakkan estetika Kota Makassar dan masyarakat bisa menikmati yang namanya keindahan kota. “Bukan karena pengusahanya mau dapat sesuatu sehingga suka-sukanya dia pasang reklame,” ucapnya.
“Nanti ke depan tidak pakai reklame konvesional. jadi memang harus betul-betul jelas di mana mau ditempatkan, harus jelas perizinan dan tidak semrawut suka-sukanya pemilik reklame,” tuturnya. (*)