Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin menyebut peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu dibuat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (27/2/2022).
“Perda ini usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Di mana, orientasi regulasi ini bagaimana bisa meningkatkan PAD,” ucap Fatma.
Perda ini merupakan perubahan dari aturan nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Namun, sambung Politisi Demokrat ini, regulasi yang diundangkan tahun 2018 kemarin masih perlu direvisi.
“Ini sudah direvisi 2018, namun perda ini perlu direvisi lagi. Alasannya, banyak regulasi yg baru yg perlu disesuaikan denngan perda ini,” ungkapnya.
Dia mencontohkan,perubahan regulsi Izin Mendirikan Bagunaan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perlunya Sosiallisasi
Online Single Submission (OSS). Di mana, perizinan telah berubah ke digitalisasi dan terintegrasi yang berlaku secara nasional.
Terkait retribusi, kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar ini, ada tiga jenis. Yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Semuanya itu diatur demi kepentingan masyarakat luas.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Zulkifli Nanda mengatakan, masyarakat harus membedakan pajak dengan retribusi. Sebab, masih banyak yang belum memahami perbedaan mendasar kedua hal tersebut.
“Pajak, bersifat paksaan. Sementara, retribusi yang ditarik di masyarakat lalu kemudian ada imbalannya,” ucap Andi Zulkifli Nanda.
Lebih rinci, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar ini mengatakan, misalnya saja pajak Bumi dan Bangunan. Setiap warga yang memiliki lahan atau tanah wajib membayar pajak ini.
“Kalau retribusi, ada imbalan. Contohnya retribusi sampah, kita bayar dengan imbalan sampah kita diangkut,” jelasnya.
Sambung Zul—sapaan akrabnya, ada beberapa jenis retribusi perizinan tertentu. Diantaranya retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Minuman Beralkohol (minol).
“Semua ini dilakukan untuk mengatur. Bayangkan kalau tidak ada, semua orang semaunya membangun atau menjual minol ditempat umum,” pungkasnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Arlin Ariesta mengatakan, pengawasan yang melekat mengenai regulasi ini hanya pada retribusi minol. Ada aturan-aturan yang membolehkan minol ini beredar di Kota Makassar.
“Pengawasan ini tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat. Tujuannya, menghindari tindak kejahatan karena minol dan meningkatkan PAD,” ungkap Arlin.