Online24, Luwu Utara – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Luwu Utara diminta memiliki wawasan yang lebih dalam memetakan risiko dan menggali penyebab terjadinya penyimpangan.
Hal itu disampaikan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat menyampaikan arahan sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis Evaluasi Risk Register PPD dan Audit Pengelolaan Keuangan Desa melalui Aplikasi Siswaskeudes, Kamis (24/3/22).
“Dari 6 tahun yang sudah kita lalui pelaksanaan pengelolaan dana desa, selalu kita dapatkan bahwa pengelolaan dana desa memang masih perlu untuk dilakukan penguatan. Bukan lagi saat sudah terjadi penyimpangan, tapi bagaimana melakukan upaya mitigasi atau early warning system karena ini juga bisa jadi bencana kalau kita tidak mampu memitigasi risiko,” kata Indah.
Dari Undang-undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Bencana dimulai dari Pra Bencana dimana terdapat dua situasi yakni situasi saat tidak ada bencana dan situasi terdapat potensi bencana.
“Terkait dengan pengelola keuangan desa, APBD, maupun APBN itu adalah situasi potensi ada bencana. Kalau semua orang paham sistem pengawasannya, auditor itu bukan hanya melakukan pemeriksaan setelah kejadian, tapi melakukan upaya mitigasi dimulai dari hulu sampai hilir,” terang bupati perempuan pertama di Sulsel ini di hadapan para auditor Inspektorat.
Filosofinya, lanjut Indah, kehadiran APIP saat ini mengalami perubahan paradigma.
“Menjauhkan masyarakat dari sumber bencana, dan menjauhkan bencana dari masyarakat. Jadi pertama menjauhkan objek, yang kedua menjauhkan subjek dari semua potensi bencana yakni menjauhkan entitas pengelola keuangan apakah itu unit kerja termasuk pemdes karena dampaknya akan dirasakan pada kehidupan kesejahteraan masyarakat,” jelas Indah.
Pada kesempatan tersebut Indah juga menuturkan terima kasih terhadap semua upaya yang telah dilakukan APIP dalam menjaga marwah pemerintahan.
Senada, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel Rizal Suhaili mengatakan APIP adalah orang penting yang akan memastikan program pemda berjalan dengan semestinya.
“Jadi harusnya bapak ibu adalah orang yang memberikan peringatan dini jika terjadi penyimpangan dalam tata kelola keuangan. APIP harus tahu mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan. Harus paham aturan-aturan apalagi terkait pengadaan barang jasa. APIP harus memahami manajemen risiko, dan salah satu caranya adalah bagaiaman mengoptimalkan SDM agar tujuan pengawasan bisa dikawal dengan baik. Dan siswaskeudes menjadi alat bagi APIP untuk memastikan tata kelola keuangan desa itu akuntabel,” terang Rizal.
Sementara dari laporan Inspektur Inspektorat, Muchtar Jaya, ada tiga materi penyuluhan yang disajikan yakni praktik penyusunan risk register, evaluasi risk register dan praktik aplikasi siswaskeudes.