Online24, Makassar – Sebanyak 12.800 tenaga kontrak lingkup Pemkot Makassar yang lulus seleksi Laskar Pelangi (Pelayanan Publik Integritas) terancam gugur jika tidak melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran telah dibuka selama 4 hari ke depan.
“Iya gugur (jika tidak mendaftar ulang) sesuai di pengumuman,” ucap Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Ilham Rasul saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (3/6/2022).
Pendaftaran ulang Laskar Pelangi diketahui mulai dibuka sejak 3-6 Juni 2022. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.
“Pendaftarannya ini sampai Senin (pekan depan). Setelah ini diadakan tes bagi pendaftar tenaga,” papar dia.
Tes ini untuk mengelompokkan 12.800 Laskar Pelangi sesuai dengan keahliannya. Klasifikasi yang dimaksud, yakni kelompok tenaga ahli, administrasi, dan operasional 24 jam atau petugas lapangan.
“Mudah-mudahan pertengahan (Juni) ini sudah bisa rampung (tes ulang),” ucap Ilham.
Dia menambahkan 12.800 Laskar Pelangi yang nantinya telah melalui tes ulang, akan ditugaskan ke tiap SKPD sesuai keahliannya. Namun hal itu akan dibahas kemudian.
“(Setelah tes ulang) sudah selesai mi (tahapannya). Tinggal menunggu pertimbangan teknis keluar untuk diserahkan ke SKPD,” jelas Ilham.
Sebelumnya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengaku, jika dalam tes ulang ada tenaga kontrak yang tidak lulus, maka secara otomatis akan menjadi ditempatkan di kategori operasional.
“Yang tidak lulus, otomatis jadi operasional,” ujar Danny saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).
Menurutnya, para tenaga kontrak mesti diberi kesempatan bekerja sesuai dengan kompetensinya. Dia mengaku tidak mungkin langsung menempatkan orang di SKPD yang tidak sesuai.
“Kan begini, kita mau lihat, masa kasihan dokter sama dengan yang lain, kan tidak menghargai profesi. Rupanya aturannya ada. Makanya kita harus hargai,” terangnya.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Kota Makassar Andi Siswanta Attas mengemukakan, tes ulang ini akan dibagi dalam tiga tingkatan. Ada tenaga kontrak ahli, administrasi, dan operasional.
“Yang paling kita utamakan itu ahli, macam ahli IT, nanti yang tes adalah orang-orang ahli IT. Kalau orang hukum, orang-orang ahli hukum yang akan tes, dan itu setelah ada yang lulus, kita akan sebarkan di seluruh SKPD,” urai Siswanta.
Hanya saja Siswanta masih belum mengetahui sampai kapan tes ulang itu berlangsung. Namun dia akan mengupayakan prosesnya bisa berlangsung cepat.