Hasanuddin Leo Sosialisasi Perda Perlindungan Masyarakat

Regional70 Views
banner 468x60

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo kembali bertemu dengan konstituen daerah pemilihan V meliputi Mamajang, Mariso dan Tamalate.

Agendanya, sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Travellers, Rabu (8/6/2022).

Kata Leo–sapaan akrabnya, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.

“Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum,” ungkap Leo.

Menurut dia, sifat yang sering memutus silaturahmi atau dalam bahasa Makassarnya, bombe’ merupakan indikasi ketidaktentraman di masyarakat.

“Kalau ada perselisihan, segeralah memaafkan. Supaya, masyarakat dan lingkungan menjadi tentram,” ucapnya.

Dirinya berharap, lahirnya perda ini bisa meminimalisir permusuhan di Kota Makassar. Sehingga, masyarakat lain merasa aman dan nyaman terutama pendatang mencari rejeki di kota Anging Mamiri.

“Pemerintah daerah wajib menciptakan wilayah kondusif sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan baik,” cetusnya.

“Pembangunan yang dilakukan tanpa kondisi kondusif maka pembangunan tidak berjalan yang diharapkan,” tambahnya.

Menurut Leo, menciptakan situasi kondusif berada di masing-masing pribadi. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakatnya.

“Sekali lagi, kalau ada hal-hal kesalahapaman bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kita bisa lakukan pertemuan yang dapat mengeratkan silaturahmi antar kita semua,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Iman Hud mengatakan, perda yang diterbitkan legislatif dan eksekutif bertujuan untuk mengatur kehidupan.

“Secara umum, daerah punya kewenangan dalam mengatur wilayahnya yang mengacu pada undang-undang,” kata Iman.

Secara prinsip, kata Iman, masyarakat mengetahui maksud dan tujuan regulasi dihadirkan. Bahkan, agama ada untuk mengatur semua kehidupan manusia agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

“Semua ada jalannya, semua ada aturannya. itu untuk bisa mendapatkan surga jika berbicara konteks agama. Nah, perda tentang ketertiban umum hadir untuk mengatur masyarakat,” tukasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *