Anggota DPRD Kota Makassar Fatma Wahyudin Sosialisasi Perda Baru Tentang Retribusi Pajak

Regional61 Views
banner 468x60

ONLINE24, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel ASTON, Sabtu (25/6/2022).

Perda ini sebelumnya merupakan hasil revisi. Itu atas perubahan dari Perda kota Makassar Nomor 3 tahun 2011.

Kata Fatma, Perda tersebut diubah dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah beberapa retribusi pajak yang belum diatur dalam peraturan yang lama.

“Perda yang tahun 2011 belum lengkap sehingga muncul Perda baru. Masih banyak jenis retribusi dan tarifnya yang belum diatur,” jelasnya.

Hanya saja, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini memandang Perda ini perlu di revisi lagi dikarenakan adanya regulasi yang belum berkesesuain dengan regulasi dari pusat.

Didalam perda ini ada 11 jenis retribusi jasa usaha yang diatur, yakni Retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat khusus parkir, retribusi terminal, retribusi rumah potong hewan dan lainnya.

Dengan Adanya Perda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota makassar. Perda itu merupakan dasar diterbitkannya Perwali.

Narasumber sosialiasi Perda yakni Kepala Bidang Pajak dan Reklame Bapenda Makassar, Hariman Herdianto juga menambahkan perubahan atas Perda tahun 2011 demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, ada tambahan potensi yang bisa digarap.

“Yang menyebabkan itu berubah salah satunya karena perubahan tarif rumah susun dan benih ikan,” kata Hariman.

“Ada potensi pendapatan. Sehingga, pada saat itu pemerintah kota Makassar mendorong ke DPRD dibuat satu regulasi sehingga menambah PAD kita,” jelasnya.

Terakhir, Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan bahwa terlepas dari perubahan itu, masyakarat diminta untuk paham terkait aturannya. Khususnya jenis pungutan dalam retribut jasa usaha.

“Kalau kita bicara retribusi jasa usaha, ada banyak seperti retribusi tempat pelelangan, terminal dan bahkan pasar juga itu masuk dalam jasa usaha. Reklame pun masuk,” jelasnya.

Mantan Camat Ujung Pandang ini juga mengatakan retribusi yang dipungut nantinya akan masuk ke kas pemerintah kota. Dan nantinya digunakan untuk pembangunan berkelanjutan.

“Selain retribusi memiliki imbal artinya kita bayar, kita dapat imbalan atau jasa, retribusi akan masuk ke kas daerah nanti,” pungkas Zulkifli Nanda. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *