Online24, Makassar – Antisipasi wabah adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong (RPH) menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor K.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Pemerintah Kota Makassar M Ansar di Makassar, pada Sabtu 25 Juni 2022.
“Sosialisasi Perwali ini terkait dengan jaminan kualitas daging halal (ASUH) yang aman, utuh dan lengkap yang layak dikonsumsi masyarakat,” ucap Sekretaris Pemerintah Kota Makassar, M Ansar, pada Sabtu 25 Juni 2022.
Disebutkan dalam Perwali bahwa sosialisasi dilakukan dengan tujuan untuk menanamkan pemahaman tentang distribusi daging yang sehat pada pihak terkait, terutama kepala pasar, camat ke bawah.
Melalui sosialisasi ini diharapkan informasi tersebut cepat diasimilasi oleh masyarakat, khususnya pedagang daging, sehingga lebih berhati-hati jika membeli daging dari pedagang yang jaminan distrubutornya tidak jelas.
Hal ini mengingat bahwa latar belakang diadakannya Perwali adalah untuk antisipasi penyebaran wabah penyakit hewan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dapat mengancam manusia, hewan dan lingkungan.
Selain itu, dia mengimbau camat dan jajarannya untuk menata penjualan hewan kurban di wilayahnya jelang Idul Adha 1443 Hijriah.
“Tujuannya agar tidak terjadi kekacauan dan mengganggu lingkungan,” jelasnya.
Oleh karena itu, 14 kecamatan yang tersebar di Kota Makassar diminta menetapkan gerai ternak Qurban agar tidak semrawut, termasuk pemantauan secara berulang.