Berikut Jadwal Pembayaran Gaji 13 ASN Pemkot Makassar

Regional219 Views
banner 468x60

– Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot ) Makasar bakal dicairkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Dakhlan mengatakan, pencairannya dilakukan Juli mendatang.

Belum ada jadwal pastinya, pemberian gaji 13 dituntaskan sebelum peserta didik masuk sekolah atau tahun ajaran baru.

“Pembayaran kita upayakan sebelum anak masuk sekolah. Habis lebaran, minggu kedua Juli,” ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (30/6/2022).

Komponen gaji 13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Besaran THR dan gaji 13 PNS terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Selain itu, tunjangan kinerja (tujuan) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga masuk dalam komponen.

Nilanya 50 persen dari tukin.

“Nilainya sama dengan THR,” katanya.

Juknis pembayaran gaji 13 sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Juknisnya sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan jelang lebaran Idul Fitri lalu.

“Kita sudah siapkan. Perwali-nya sudah ada, sudah masuk dama juknis THR,” jelasnya.

Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah juga sudah bisa menerima gaji 13 .

Pemberian gaji 13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.

Penerima merupakan ASN, Pensiunan, dan penerima lainnya, termasuk PPPK.

Pihaknya sudah menyiapkan Rp43 miliar untuk itu, dibayar senilai satu bulan gaji para ASN maupun PPPK.

Untuk itu, BPKAD kata Dakhlan sisa menunggu surat permintaan pencairan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *