PPDB Makassar Jalur Non Zonasi Dibuka , Ini Link Dan Ketentuan Pendaftarannya

Regional29 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Pendaftaran seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Makassar 2022 jenjang SD/SMP untuk penerimaan jalur non zonasi sudah dibuka. Tahapan ini terdiri dari jalur afirmasi, prestasi, hingga perpindahan orang tua siswa/wali murid.

Seleksi PPDB Makassar jenjang SD/SMP jalur non zonasi sudah dibuka sejak tanggal 3 hingga 8 Juli 2022. Pendaftaran dilakukan secara online di portal PPDB Makassar.

“Hari ini jam 11 malam sebentar baru terbuka pendaftaran jalur non zonasi,” beber Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar Muhyiddin, Minggu (3/7/2022).

Muhyiddin melanjutkan jalur non zonasi dibuat dengan sejumlah jalur berbeda. Tiap jalur pun masing-masing punya pembagian kuota penerimaan baik SD dan SMP.

“Terus non zonasi kan (kuota daya tampungnya) 25 persen. Itu terbagi untuk jalur afirmasi 20 persen dan perpindahan orang tua 5 persen. Itu yang terbuka untuk SD,” sebut Muhyiddin.

Sementara untuk PPDB Makassar jenjang SMP disiapkan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah untuk jalur non zonasi. Rinciannya jalur afirmasi 20 persen, dan masing-masing 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

“Inikan sisa 30 persen untuk jalur non zonasi untuk SMP. (Rinciannya) 20 persen afirmasi, prestasi 5 persen terus di situ jalur prestasi terbagi lagi menjadi jalur akademik 2,5 persen dan non akademik 2,5 persen,” ungkapnya.

Untuk diketahui tahap awal PPDB Makassar jenjang SD/SMP untuk penerimaan jalur zonasi telah berakhir dengan menerima total 21.409 siswa. Rinciannya, sebanyak 12.870 siswa jenjang SD dan 8.539 siswa di jenjang SMP.

Berikut link, tahapan, hingga ketentuan PPDB Makassar jenjang SD/SMP untuk jalur penerimaan non zonasi;

Link dan Jadwal Pendaftaran Jalur Non Zonasi

  • Link pendaftaran: https://ppdb.makassarkota.go.id/
  • Masa pendaftaran: 3-8 Juli 2022 (08.00-17.00 Wita)
  • Pengumuman: 9 Juli 2022
  • Pendaftaran ulang: 9-12 Juli 2022 (08.00-17.00 Wita)

Ketentuan Daftar PPDB Makassar Jalur Non Zonasi Jenjang SD

Jalur Afirmasi

  1. PPDB melalui jalur afirmasi jenjang SD diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
    a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
    b. penyandang disabilitas.
  2. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
  3. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
  4. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib menyertakan:
    a. bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
    b. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan.
  5. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, sekolah bersama Dinas terkait melakukan verifikasi data dan lapangan menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:
    a. instansi;
    b. lembaga;
    c. kantor; atau
    d. perusahaan yang mempekerjakan.
  2. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
  3. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Ketentuan Daftar PPDB Makassar Jalur Non Zonasi Jenjang SMP

Jalur Afirmasi

  1. PPDB melalui jalur afirmasi jenjang SMP diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
    a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
    b. penyandang disabilitas.
  2. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  3. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
  4. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
    a. bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
    b. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan.
  5. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, sekolah bersama Dinas terkait melakukan verifikasi data dan lapangan menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:
    a. instansi;
    b. lembaga;
    c. kantor; atau
    d. perusahaan yang mempekerjakan.
  2. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar;
  3. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur Prestasi

  1. Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan;
  2. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
    a. nilai rapor untuk jalur prestasi akademik; dan
    b. sertifikat prestasi untuk jalur prestasi non-akademik.
  3. Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai total rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
  4. Prestasi yang dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil pertandingan/perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang pada Kementerian yaitu O2SN/KSON, FLS2N dan OSN/KSN, Kementerian Agama, dan atau Induk Organisasi yang sah;
  5. Induk Organisasi yang sah adalah organisasi olahraga yang berada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI);
  6. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  7. Bobot poin penilaian setiap sertifikat prestasi akademik atau non akademik diatur sebagai berikut:
    Tingkat Internasional
    a. Juara I diberi tambahan nilai 90
    b. Juara II diberi tambahan nilai 85
    c. Juara III diberi tambahan nilai 80
    Tingkat Nasional
    a. Juara I diberi tambahan nilai 75
    b. Juara II diberi tambahan nilai 70
    c. Juara III diberi tambahan nilai 65
    Tingkat Provinsi
    a. Juara I diberi tambahan nilai 60
    b. Juara II diberi tambahan nilai 55
    c. Juara III diberi tambahan nilai 50
    Tingkat Kota
    a. Juara I diberi tambahan nilai 45
    b. Juara II diberi tambahan nilai 40
    c. Juara III diberi tambahan nilai 35
  8. Calon peserta didik yang memiliki piagam/sertifikat prestasi lebih dari satu, maka prestasi yang dinilai hanya satu pada kriteria lomba paling tinggi.
  9. Peserta didik baru yang masuk melalui jalur prestasi wajib menyertakan:
    a. sertifikat asli dan surat penetapan juara atau Surat Keterangan Panitia Pelaksana atau induk cabang olahraga yang melaksanakan;
    b. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan.
  10. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti prestasi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, sekolah bersama Dinas terkait melakukan verifikasi data dan lapangan menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *